Syarat Bikin SKCK dengan Memperpanjangnya, Ini Langkah-langkah dan Biayanya

Ilustrasi-ISTIMEWA
Layanan SKCK Online
Kini, masyarakat bisa mengajukan SKCK secara daring melalui situs resmi Polri di https://skck.polri.go.id. Layanan ini memungkinkan pemohon mengunggah dokumen secara digital dan mengisi formulir pendaftaran tanpa perlu antre panjang di kantor polisi. Inovasi ini bertujuan mempercepat proses dan meningkatkan kenyamanan pelayanan publik.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya resmi pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000, sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas saat pengajuan di tempat. Ketentuan biaya ini didasarkan pada:
-
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
-
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 dan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP di lingkungan Polri.
-
Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010.