PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi tentang cara cek tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik secara online beserta linknya.
Electronic Traffic Law Enforcement atau sistem tilang elektronik kini sudah diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sistem ini menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dipantau oleh petugas kepolisian.
Melalui sistem ini, petugas kepolisian tidak perlu menindak secara langsung pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Pelanggar lalu lintas akan direkam oleh kamera ETLE kemudian sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian.
Oleh karena itu, pengendara perlu berhati-hati saat mengemudi di jalan dan memastikan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dan mendapat surat tilang ETLE, dapat melakukan cek tilang ETLE atau e-tilang secara online.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut cara cek tilang ETLE atau tilang elektronik secara online.
Cara Cek Tilang ETLE secara Online
Dilansir dari situs resmi ETLE Korlantas Polri, berikut cara cek tilang ETLE secara online:
- Akses ke laman resmi ETLE Polri melalui link https://etle.polri.go.id/
- Masukkan data kendaraan, seperti nomor polisi (plat kendaraan), nomor rangka dan nomor mesin
- Klik "Cek Data" dan tunggu hingga laman menampilkan informasi
- Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul tulisan "Tidak Ada Data Tersedia"
- Jika terdapat pelanggaran, informasi akan menampilkan waktu dan lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan jenis kendaraan
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas ETLE
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka (garis, simbol, tulisan) jalan
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (bagi pengemudi kendaraan roda empat)
3. Berkendara sambil menggunakan handphone
4. Tidak mengenakan helm
5. Melanggar batas kecepatan
6. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
7. Berkendara melawan arus
8. Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ganjil genap
9. Melanggar keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
(inm)