Kasus di Bidang Kesehatan Paling Banyak Ditangani Kejari Subang

LAPORAN PERKARA: Kasie Pidum Kejari Subang, Reza Vahlefi saat menyampaikan perkara tahun 2025. Cindy Desita/Pasundan Ekspres
SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mencatat perkara pidana umum yang masuk dan ditangani sepanjang Januari hingga Juli 2025, didominasi oleh kasus pelanggaran di bidang kesehatan.
Berdasarkan data resmi, total perkara kesehatan mencapai 26 kasus selama tujuh bulan pertama tahun ini.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Subang, Reza Vahlefi menyampaikan, pelanggaran di sektor kesehatan masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Dari seluruh jenis perkara pidana umum, pelanggaran kesehatan menempati posisi tertinggi. Mayoritas terkait distribusi obat-obatan tanpa izin edar serta pelanggaran ketentuan praktik tenaga kesehatan,” terangnya kepada Pasundan Ekspres, Jumat (8/8/2025).
BACA JUGA: PPATK Ungkap Ribuan Pegawai BUMN hingga Dokter Masuk Penerima Bansos Kemensos
Rinciannya, kasus kesehatan tercatat sebanyak 3 kasus di Januari, 2 kasus pada Februari, 3 kasus Maret, 4 kasus April, 4 kasus Mei, 5 kasus Juni, dan 5 kasus pada Juli 2025.
Angka ini, kata Reza, mengungguli jenis perkara lainnya seperti narkotika (29 kasus), perlindungan anak (19 kasus), maupun pencurian (17 kasus).
Selain kasus kesehatan, Kejari Subang juga menangani beragam tindak pidana lain, di antaranya narkotika, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, penipuan, hingga kasus perlindungan konsumen.
Reza menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat penegak hukum lainnya untuk menekan angka pelanggaran kesehatan.
BACA JUGA: 561 Pedagang Terdampak Penertiban, Sempat Diwarnai Aksi Penolakan
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengupayakan pencegahan agar masyarakat lebih sadar pentingnya mematuhi aturan di bidang kesehatan,” pungkasnya.(cdp/ysp)