Waduh, Ribuan Istri di Subang Gugat Cerai Suaminya

Waduh, Ribuan Istri di Subang Gugat Cerai Suaminya

Faktor Perselisihan dan Pertengkaran

SUBANG–Ribuan istri di Subang tercatat melakukan gugatan cerai pada suaminya. Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Subang pada periode Januari hingga awal Juli tahun 2025, tercatat ada sebanyak 2.305 perkara perceraian.

Humas Pengadilan Agama Subang, Drs. Esib Jaelani, M.H, menjelaskan dari total perkara tersebut, jumlah gugatan cerai yang diajukan pihak istri mencapai 1.737 kasus. Sedangkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 541 kasus.

“Jumlah ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Tren ini menunjukkan adanya dinamika rumah tangga yang cukup kompleks di masyarakat,” ujar Esib Jaelani saat ditemui di Pengadilan Agama Subang, Senin (7/7/2025).

BACA JUGA: Subang Sempat Memiliki Alat Transportasi Lori Pada Masa Kolonial

Merujuk data tahun 2024, angka perceraian di Subang periode Januari hingga September tahun 2024 tembus 3.463 kasus. Dari total kasus itu, permintaan perceraian atau gugatan berasal dari istri sebanyak 2.683 kasus. Sementara itu, talak cerai dari suami sebanyak 780 kasus.

Esib menyebutkan, penyebab utama perceraian pada tahun 2025 didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang mencapai 1.155 kasus. Faktor ini menunjukkan bahwa komunikasi dan keharmonisan rumah tangga menjadi tantangan besar bagi pasangan suami istri.

Sementara itu, faktor kedua penyebab perceraian adalah masalah ekonomi. Tercatat sebanyak 435 perkara perceraian diajukan akibat ketidakharmonisan ekonomi rumah tangga, seperti pengangguran, penghasilan tidak mencukupi, hingga utang.

Selain dua faktor tersebut, terdapat sejumlah alasan lain yang turut memicu perceraian, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketidaksetiaan pasangan, dan faktor pihak ketiga, meskipun jumlahnya relatif kecil.

BACA JUGA: Keren! Rizma Tour Berikan Hadiah Umroh bagi Agen Berprestasi

Peningkatan kasus perceraian ini menjadi perhatian serius Pengadilan Agama Subang. Lembaga ini terus berupaya melakukan mediasi kepada pasangan yang sedang berkonflik agar tidak langsung memutuskan untuk berpisah, namun mencari jalan damai terlebih dahulu.

“Kami juga bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk KUA dan Dinas Sosial, untuk memberikan penyuluhan tentang pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan siap secara mental serta ekonomi sebelum menikah,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya layanan mediasi di pengadilan, beberapa pasangan yang awalnya ingin bercerai akhirnya bisa rujuk dan membatalkan gugatan. Namun sayangnya, sebagian besar tetap memilih untuk melanjutkan proses perceraian.

Pengadilan Agama Subang berharap dengan edukasi yang berkelanjutan dan peran aktif semua pihak, angka perceraian di Kabupaten Subang dapat ditekan di masa mendatang.

 

Bimbingan Pernikahan Diperlukan

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam terus berupaya melakukan bimbingan pernikahan bagi calon pengantin.

Program tersebut dirancang untuk membekali pasangan dengan pemahaman menyeluruh terkait kehidupan rumah tangga yang harmonis dan bertanggung jawab.


Berita Terkini