Waduh, Ribuan Istri di Subang Gugat Cerai Suaminya

"Bimbingan Perkawinan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari nilai-nilai agama, psikologi pasangan, kesehatan reproduksi, hingga manajemen keuangan keluarga," kata Staf Bimas Islam Kemenag Subang, Adeng Permana, Kamis (3/7/2025) lalu.
Dia menambahkan, program ini telah menjadi syarat penting sebelum melangsungkan pernikahan di lingkungan Kemenag.
Melalui program ini, diharapkan pasangan pengantin baru tidak hanya siap secara administratif dan seremonial, tetapi juga secara mental dan spiritual dalam menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga ke depan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mencatat adanya peningkatan jumlah pernikahan di Kabupaten Subang selama enam bulan pertama tahun 2025.
Berdasarkan data Kemenag Subang, per Januari hingga Juni 2025 tercatat sebanyak 5.231 peristiwa pernikahan. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, yang hanya mencatat 4.882 peristiwa pernikahan.
"Jadi secara persentase meningkat sebesar 349 peristiwa atau naik sekitar 7,1 persen," pungkasnya.
Kasus Perceraian
- 2.305 kasus
1. Gugatan Istri: 1.737 kasus (75%)
2. Talak Suami: 541 kasus (25%)
Penyebab Perceraian
1. Konflik Rumah Tangga (1.155 kasus)
• Perselisihan, komunikasi buruk
2. Masalah Ekonomi (435 kasus)
• PHK, utang, penghasilan tak cukup
3. Lainnya (715 kasus)
• KDRT, perselingkuhan dan pihak ketiga