Headline

Kades Jalancagak Perintahkan Pemilik Bangunan Bongkar Kios Kumuh

Jalancagak Subang
CEK LANGSUNG: Kepala Desa (Kades) Jalancagak, Indra Zainal Alim mengecek langsung kios kumuh depan Puskesmas Jalancagak.

SUBANG-Kios-kios kumuh yang berada di depan Puskesmas Jalancagak akhirnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah desa setempat. Kepala Desa (Kades) Jalancagak, Indra Zainal Alim, bertindak cepat dengan menindaklanjuti informasi mengenai kios kumuh tersebut. Ia langsung turun ke lokasi dan melayangkan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan yang berdiri di areal milik PTPN. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu (9/4/2025).

Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Jalancagak, disebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan, diketahui bahwa bangunan-bangunan di areal tersebut tidak tertata dan menimbulkan kesan kumuh. Oleh karena itu, para pemilik bangunan diminta untuk membongkar sendiri bangunan mereka dalam waktu 3x24 jam sejak surat tersebut diterbitkan.

“Dipermaklumkan dengan hormat, berdasarkan verifikasi di lapangan tentang keberadaan bangunan yang berdiri di areal PTPN yang tidak tertata, maka dengan ini kami memberitahukan kepada pemilik bangunan tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya dalam waktu 3x24 jam,” demikian kutipan isi surat pemberitahuan tersebut.

Langkah cepat ini dilakukan Kades Indra sebagai bentuk respons terhadap pemberitaan dan keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan di sekitar Puskesmas Jalancagak yang dinilai tidak layak dan tidak mencerminkan wajah pelayanan publik yang bersih dan tertib. Apalagi, lokasi tersebut berada di depan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi contoh bagi ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Tak hanya mengirimkan surat, Kades Indra Zainal Alim juga langsung turun ke lokasi bersama timnya. Hal ini terlihat dari unggahan video di akun TikTok pribadinya @IndrazainalAlim yang diunggah pada hari yang sama. Dalam video tersebut, Indra terlihat berdialog langsung dengan salah satu pedagang yang masih beraktivitas di kios tersebut.

Menariknya, dari hasil dialog tersebut terungkap bahwa tidak ada sewa atau kontrak resmi antara pedagang dan pihak PTPN selaku pemilik lahan. Pedagang yang diwawancarai bahkan mengaku bahwa dirinya hanya memanfaatkan lahan kosong di pinggir jalan tanpa membayar biaya sewa apapun.

"Ini merupakan warga kami RT 04, jadi beliau di sini tidak ngontrak. Beliau hanya memanfaatkan lahan PTPN yang berada di pinggir jalan," jelas Indra dalam video tersebut.

Hal ini menguatkan keberadaan kios-kios tersebut memang bersifat sementara dan tidak memiliki dasar hukum atau izin resmi yang sah. Maka, tindakan pembongkaran adalah langkah yang logis dan tepat guna menata kembali kawasan tersebut.

Langkah tegas Kades Jalancagak ini mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak warga yang mendukung langkah pemerintah desa untuk menata ulang kawasan tersebut, terlebih karena lokasinya berada di depan fasilitas umum penting.

“Kami sebagai warga sangat mendukung Pak Kades. Sudah lama tempat itu terlihat kumuh dan seperti tidak terurus. Semoga setelah dibersihkan, tempat itu bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih baik,” ujar Iwan, warga setempat.

Namun demikian, ada pula beberapa warga yang menyayangkan pembongkaran ini karena dianggap berdampak pada mata pencaharian sebagian pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di kios tersebut. Meski begitu, warga tetap berharap adanya solusi yang adil dan bijak dari pemerintah desa.

Dalam wawancara singkat melalui media sosial, Kades Indra menyebutkan setelah proses pembongkaran selesai, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PTPN terkait penggunaan lahan tersebut agar tidak kembali digunakan secara sembarangan. Ia juga membuka kemungkinan untuk menata kawasan tersebut menjadi ruang publik atau lahan usaha yang lebih tertib, asri, dan berizin.

“Kami tidak ingin tempat ini kembali kumuh. Ke depan, kami ingin kawasan ini menjadi lebih tertata dan memiliki manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Tentu dengan izin dan prosedur yang jelas,” ujarnya.

Penataan ini diharapkan dapat menciptakan wajah baru di wilayah Jalancagak yang lebih bersih, tertib, dan mendukung pengembangan kawasan sekitar, terutama dalam sektor pelayanan publik dan kesehatan.

Selain tindakan tegas berupa surat pemberitahuan dan pembongkaran, pihak desa juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan dalam memanfaatkan lahan, terutama yang bukan milik pribadi. Tujuannya agar ke depan tidak lagi terjadi pelanggaran serupa yang dapat merugikan kepentingan umum.

Pemerintah Desa Jalancagak juga mengimbau warga untuk berkonsultasi terlebih dahulu apabila ingin membuka usaha atau mendirikan bangunan di lahan publik atau milik BUMN seperti PTPN.(hdi/ysp) 

Terkini Lainnya

Lihat Semua