Transparan Tangani Kasus Narkoba Kelas Kakap, Aktivis Subang Desak Tersangka Segera Diadili

Transparan Tangani Kasus Narkoba Kelas Kakap, Aktivis Subang Desak Tersangka Segera Diadili

ATENSI: Ketua Umum Lembaga Sosial Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Garda Anti Narkoba Indonesia, Waluya, menyoroti penanganan kasus narkoba di Subang.

- Apresiasi

Mengapresiasi keberhasilan *Satres Narkoba Polres Subang* dalam mengungkap kasus ini.

 

- Desakan Transparansi 

   1. Menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum.  

   2. Kasus ini sudah menjadi sorotan nasional, sehingga penanganan harus hati-hati untuk menghindari opini negatif.

   3. Desakan Penyidikan Cepat. 

 

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang hingga saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus narkoba seberat 5,14 kg gram yang melibatkan tersangka berinisial UP dan YSH. 

Kasus tersebut masih dalam tahap penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum masuk tahap-1 atau pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan.

Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Subang, Adib Fachri, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penyidik untuk mengirimkan berkas perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Sampai saat ini, perkara atas nama UP dan YSH masih dalam tahap penerimaan SPDP, dan belum ada berkas tahap-1 dari penyidik,” ujar Adib Fachri saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Kamis (27/2/2025). 

Adib menjelaskan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), setelah diterimanya SPDP, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan. 

Jika dalam waktu 60 hari berikutnya berkas tersebut belum juga diserahkan, maka SPDP akan dikembalikan.

“Untuk dinyatakan lengkap atau P-21, berkas harus memenuhi syarat formil dan materiil. Jika semua unsur telah terpenuhi, maka kejaksaan akan menyatakan berkas tersebut lengkap,” jelasnya.

Kejari Subang berharap penyidik segera menyelesaikan berkas perkara agar proses hukum terhadap tersangka bisa berlanjut ke tahap berikutnya.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumya diberitakan, Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram pada Kamis (23/1/25). Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar di Jawa Barat di awal tahun 2025.(cdp/ysp)


Berita Terkini