Panduan Lengkap Cara Cek Status Penerima BSU di JMO: Apakah Kamu Salah Satu yang Dapat?

Panduan Lengkap Cara Cek Status Penerima BSU di JMO: Apakah Kamu Salah Satu yang Dapat?

Panduan Lengkap Cara Cek Status Penerima BSU di JMO: Apakah Kamu Salah Satu yang Dapat? (Image From: BPJS Ketenagakerjaan/Edited by Canva)

PASUNDAN EKSPRES - Simak cara cek status penerima BSU di JMO. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali diluncurkan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Untuk mempermudah proses pengecekan penerima BSU, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Aplikasi ini bisa digunakan oleh peserta untuk mengecek status bantuan dengan mudah dan cepat hanya melalui ponsel pintar.

BACA JUGA: Kapan BSU Cair 2025 Paling Lambat? Cek Jadwal Pencairannya di Sini

JMO adalah aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan yang menghadirkan berbagai layanan digital seperti cek saldo JHT, klaim, informasi program, serta pengecekan bantuan seperti BSU 2025. Aplikasi ini tersedia gratis di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Cara Cek Status Penerima BSU di JMO

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengecek apakah kamu termasuk penerima BSU tahun ini. 

1. Unduh Aplikasi JMO

BACA JUGA: Tangani Banjir Rob Sayung Demak, Pemprov Jateng Keruk Sedimentasi Sungai Dombo

Jika belum memiliki aplikasinya, unduh "JMO" (Jamsostek Mobile) melalui:

  • Play Store untuk pengguna Android.
  • App Store untuk pengguna iOS.

2. Buat Akun Baru

Buka aplikasi dan pilih buat akun baru, kemudian isi:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Nama lengkap sesuai KTP.
  • Nomor HP aktif.
  • Alamat email.

Pastikan semua data sesuai agar proses verifikasi tidak terkendala.

3. Login ke Aplikasi

Masuk menggunakan email atau nomor HP dan password yang telah kamu daftarkan sebelumnya.


Berita Terkini