Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Cepat untuk Semua Program

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Cepat untuk Semua Program(bpjsketenagakerjaan.go.id)
PASUNDAN EKSPRES - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial ekonomi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Ada lima jenis jaminan yang ditawarkan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Setiap jaminan memiliki prosedur klaim yang berbeda.
Di artikel ini, saya akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengklaim setiap jaminan tersebut.
BACA JUGA: 11 Airdrop Terbaru Juni 2025 yang Lagi Hype dan Paling Berpotensi, Gratisan Token Cuan Banget!
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Cepat untuk Semua Program
1. Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah jaminan yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
BACA JUGA: Game Santai Penghasil Saldo DANA Tercepat Tanpa Deposit, Cuan dari Rebahan!
Proses klaim bisa dilakukan melalui beberapa cara berikut:
Melalui Aplikasi JMO:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.
2. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.
3. Pastikan Anda memenuhi syarat klaim, seperti saldo maksimal Rp10 juta, pengkinian data, dan status kepesertaan nonaktif.
4. Pilih alasan klaim, misalnya Mengundurkan Diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Verifikasi data diri dan lakukan verifikasi biometrik.