Praktik Culas Pengelolaan Pasar Kalijati Timur, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

Praktik Culas Pengelolaan Pasar Kalijati Timur, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

DUGAAN KORUPSI: Dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Subang, Rabu (11/6/2025).

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang membongkar praktik dugaan korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur selama tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dari kasus ini, kejaksaan menetapkan dua tersangka. 

Mereka antara lain AA (57), selaku Kepala Desa Kalijati Timur dan S (52) selaku Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno menyampaikan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar.

“Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Subang,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA: SUBANG DOELOE: Wisma Karya Tempat Hiburan Orang Eropa

Bambang Winarno menjelaskan, penyidikan dilakukan menyusul temuan awal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Pendapatan Asli Desa (PADes) Kalijati Timur dan pendapatan riil dari pengelolaan Pasar Kalijati.

“Dari hasil pengumpulan alat bukti dan data, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan pasar yang berujung pada kerugian keuangan negara. Dana dari retribusi pasar, khususnya retribusi parkir yang seharusnya masuk ke BUMDes, justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Bambang menyebut, tersangka AA dan S saat ini ditahan di Lapas Kelas IIb Subang selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Praktik Produksi Pestisida Palsu di Subang

Kejari Subang akan melanjutkan proses hukum dengan tahapan pemberkasan (Tahap I), penyerahan dan pemeriksaan tersangka beserta barang bukti (Tahap II), serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

“Kami juga akan memperluas penyidikan terhadap pengelolaan pasar-pasar lainnya yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah Kabupaten Subang,” ujar Bambang.

Bambang menegaskan, Kejaksaan Negeri akan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel. 

DKUPP Sempat Dimintai Keterangan Jaksa

Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang menanggapi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur. 

Kabid Pasar DKUPP Subang, Dudi Nuryana mengatakan, pihaknya telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Namun, dirinya menjelaskan bahwa semua itu adalah tanggungjawab dari pemerintah desa setempat. 

"Kemarin memang ada dari pihak kejaksaan yang datang, tapi kami memberikan penjelasan bahwa itu ranahnya ada di desa," ucapnya. 

Dia menjelaskan, bagaimana pengelolaan pasar desa menjadi tanggungjawab penuh dari pemerintah desa. 


Berita Terkini