Cara Bisa Kerja ke Luar Negeri 2024 Lengkap dengan Syarat, Hak, dan Kewajiban

Cara Bisa Kerja ke Luar Negeri 2024 Lengkap dengan Syarat, Hak, dan Kewajiban

Cara Bisa Kerja ke Luar Negeri 2024 Lengkap dengan Syarat, Hak, dan Kewajiban

PASUNDAN EKSPRES - Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan bagian penting dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan tujuan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.

Namun, sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri, penting bagi calon PMI untuk memahami syarat-syarat, hak, dan kewajiban yang terkait dengan status mereka.

 

 

BACA JUGA: Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2024! Cek Tabel Angsurannya Disini!

PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar wilayah Republik Indonesia dengan menerima upah.

Mereka dapat bekerja dalam berbagai bidang, mulai dari pekerjaan kasar hingga profesional.

 

Penempatan PMI dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), dan dalam beberapa kasus, untuk kepentingan perusahaan (UKPS).

BACA JUGA: Tabel Angsuran Bank BRI Non KUR Terbaru 2024! Cek Disini!

Badan ini bertanggung jawab atas penempatan, perlindungan, dan pengawasan PMI di luar negeri.

 

Sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

 

PMI memiliki hak-hak yang harus diakui dan dipenuhi, termasuk:

 

LTSA menyediakan pelayanan penempatan dan perlindungan yang efisien dan transparan bagi PMI.

Dengan layanan ini, semua kebutuhan PMI dapat dipenuhi di satu tempat, sehingga memudahkan proses penempatan dan pengawasan mereka.


Berita Terkini