Jawa Barat Atur Ulang Jam Belajar Sekolah, Bentuk Generasi Pancawaluya

Ilustrasi Indrawan Setiadi
Satu jp di SMA/MA adalah 45 menit, sedangkan SMLB 40 menit.
Bagi siswa SMK/MAK, baik program 3 tahun maupun 4 tahun, jam belajar juga dimulai pukul 06.30 WIB.
Kelas X hingga XII diwajibkan belajar minimal 10,5 jp dari Senin hingga Kamis dan 6–6,25 jp pada Jumat.
Kelas XIII pada program 4 tahun memiliki jam belajar sedikit lebih ringan, yakni 10 jp pada hari biasa dan 6 jp di hari Jumat.
Aktivitas Siswa di Luar Jam Belajar
Selain mengatur jam efektif di sekolah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengarahkan satuan pendidikan untuk membina siswa dalam memanfaatkan waktu di luar sekolah.
Waktu antara pukul 13.00 hingga 17.30 WIB disarankan digunakan untuk membantu orang tua, terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
Sementara itu, malam hari antara pukul 18.00 hingga 21.00 WIB dianjurkan untuk diisi dengan kegiatan keagamaan dan belajar di rumah.
Hari Sabtu dan Minggu didorong sebagai waktu untuk pendidikan keluarga dan kegiatan ekstrakurikuler yang berada di bawah pengawasan orang tua atau wali.
Penetapan dan Fleksibilitas Kebijakan
Meski jam mulai pembelajaran ditetapkan pukul 06.30 WIB, Surat Edaran ini juga membuka ruang bagi satuan pendidikan yang menerapkan kebijakan lima hari sekolah atau memulai pembelajaran lebih awal.
Penetapan ini tetap berada di bawah kewenangan pejabat berwenang di daerah masing-masing.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih efektif dan manusiawi, sekaligus mendukung terbentuknya karakter Pancawaluya di kalangan generasi muda.