Dokumen Amdal Belum Selesai, Pembangunan Pabrik Mobil VinFast di Subang Terkendala

KUNJUNGAN: DPMPTSP Jabar bersama DPMPTSP Kabupaten Subang melakukan kunjungan kerja ke PT Vinfast Automobile beberapa waktu lalu. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES
SUBANG-Proyek pembangunan pabrik mobil listrik PT VinFast Automobile Indonesia di Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, terus berjalan meski terkendala penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Saat ini, progres pembangunan fisik baru mencakup sekitar 10 hektare dari total lahan yang diajukan seluas 175 hektare.
Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat bersama DPMPTSP Kabupaten Subang ke lokasi pembangunan, beberapa waktu lalu.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang, Dikdik Solihin menjelaskan, salah satu hambatan utama dalam proses perizinan adalah belum selesainya Amdal yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Hasil Survei LSI Denny JA , 83,6 Persen Warga Purwakarta Puas dengan Kinerja Bupati Om Zein
“Masalahnya bukan di Subang. Amdalnya yang belum selesai, sehingga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum bisa diproses dan belum masuk ke tahapan Cipta Karya. Artinya, izin bangunan belum bisa kami keluarkan,” jelas Dikdik.
Meski demikian, pihak VinFast tetap melanjutkan pembangunan secara paralel. Menurut Dikdik, hal ini dilakukan agar target waktu pembangunan tetap tercapai, namun dengan tetap mematuhi tahapan perizinan.
“Pembangunan tetap berjalan karena mereka juga dikejar waktu. Selama tahapan dilakukan dan semua proses perizinan dipenuhi, itu bisa berjalan paralel. Tapi tentu saja ada konsekuensi. Jika Amdal belum selesai, izin operasi juga belum bisa diberikan,” ungkapnya.
Dalam kunjungan tersebut, DPMPTSP Provinsi menegaskan bahwa PT VinFast Automobile Indonesia berada di zona industri yang sesuai peruntukan.
BACA JUGA: 94 Laki-laki Penyuka Sesama Jenis di Subang Terkena HIV, Komisi IV DPRD: Ini Adalah Alarm
Pemerintah Provinsi juga memberikan arahan agar VinFast segera memproses izin kawasan sebagai dasar untuk mempermudah izin-izin lainnya, mengingat skala industri yang besar dan risiko lingkungan yang tinggi.
“Sebagai bentuk percepatan, Pemprov Jabar akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian pada pekan depan untuk membahas Amdal, akses jalan, serta kepastian status lahan,” kata Dikdik.
Tak hanya soal perizinan, pemerintah juga mendorong VinFast untuk segera menyusun timeline rekrutmen tenaga kerja. Ditekankan bahwa dari total kebutuhan tenaga kerja, sekitar 800 orang harus berasal dari Kabupaten Subang.
“Kami juga sedang mengoordinasikan lintas OPD, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja, agar kurikulum SMK disesuaikan dengan kebutuhan industri. Proses rekrutmen pun akan diarahkan melalui Disnaker Subang,” terangnya.
DPMPTSP menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak agar investasi strategis ini berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
“Pemerintah sangat berkomitmen memastikan VinFast sebagai proyek strategis nasional ini tidak hanya sukses secara teknis, tetapi juga berkelanjutan dan inklusif,” tutup Dikdik.(cdp/ysp)