Kabar Gembira! Urus PBG untuk Rumah MBR di Subang Kini Gratis

Kabar Gembira! Urus PBG untuk Rumah MBR di Subang Kini Gratis

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Subang bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kini bebas biaya alias gratis.

SUBANG-Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Kabupaten Subang. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab menegaskan bahwa pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dulu dikenal sebagai IMB—bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kini bebas biaya alias gratis.

Kepala Bidang Cipta Karya, Yadi Heryadi, ST., menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian layak.

“Syarat utamanya, mereka yang mengajukan adalah MBR, yaitu masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan dan belum memiliki rumah,” ujar Yadi PADA Senin (2/6/2025).

Pengajuan PBG gratis ini berlaku baik untuk rumah swadaya maupun rumah subsidi, dan prosesnya pun dipercepat tanpa pungutan retribusi.

BACA JUGA: Tanamkan Nilai Sosial Lewat Kurban, MAN Purwakarta Sembelih Lima Kambing

“PBG-nya gratis, prosesnya juga lebih cepat,” tambahnya.

Menurut Yadi, sejauh ini pihaknya telah menerima pengajuan PBG untuk lebih dari 1.000 unit rumah MBR, yang diajukan oleh sekitar lima pengembang perumahan. Ia memastikan kebijakan ini telah memiliki payung hukum yang jelas.

“Peraturan Bupati (Perbup) Subang terkait PBG untuk MBR sudah tersedia dan menjadi dasar pelaksanaannya,” tegas Yadi.

Dengan program ini, Pemkab Subang berharap semakin banyak warga berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah sendiri secara legal dan aman sesuai regulasi.(ysp)

BACA JUGA: ASN MAN 1 Subang Kurban Satu Ekor Sapi


  • Tag:

Berita Terkini