Berangkat ke Gedung Sate, Pedagang Terdampak Penggusuran di Jalancagak Dikawal Polisi

Polsek jalancagak kawal pemberangkatan pendemo ke gedung sate
SUBANG – Pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kecil, Menengah dan Mikro (PPMKM) melakukan aksi unjuk rasa damai menuju Gedung Sate dan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, Selasa (10/6/2025).
Aksi ini merupakan respons atas penertiban bangunan liar sepanjang Jalan Provinsi Subang–Bandung Barat yang berdampak pada aktivitas ekonomi para pedagang kecil.
Guna menjamin ketertiban dan keamanan, jajaran Polsek Jalancagak menggelar pengamanan ketat di lokasi pemberangkatan massa yang terpusat di Tugu Nanas, Jalancagak.
Kegiatan pengamanan ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pemberangkatan selesai.
BACA JUGA: Aktif Pendampingan Petani Desa, Koramil Jalancagak Dukung Ketahanan Pangan di Subang
Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman, A.Md mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan aksi berjalan aman dan tertib.
“Kami telah menurunkan personel dari Polsek Jalancagak, berkoordinasi dengan Danramil, Sat Intelkam Polres Subang, serta dukungan dari Koramil Jalancagak,” ujarnya.
Pengamanan ini juga melibatkan Danramil Jalancagak Kapten Supardi, Kasat Intelkam Polres Subang AKP Tedi Tryana, SH, serta anggota Unit 3 Sat Intelkam Polres Subang.
Bersama-sama mereka menjaga suasana tetap kondusif selama massa berkumpul dan menyampaikan aspirasinya.
BACA JUGA: Disdikbud Subang Bakal Perbaiki Ratunsan Sekolah, Anggarkan Dana dari APBD dan DAK
Dalam orasi sebelum pemberangkatan, Ketua PPMKM Muhammad Husni alias Ipung bersama salah satu perwakilan pedagang, Yayat, menyampaikan sejumlah tuntutan.
Mereka menagih janji yang sebelumnya dilontarkan oleh pihak pemerintah, termasuk janji dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat kunjungannya beberapa waktu lalu.
Adapun tuntutan yang diusung dalam aksi damai ini meliputi:
-Ganti rugi atas barang dagangan yang hilang atau rusak saat penertiban dilakukan.
-Pemberian bantuan sembako, khususnya beras dan telur.
-Uang tunggu selama masa relokasi selama dua bulan.
-Penyediaan kios atau tempat berjualan yang layak dengan penataan yang lebih baik.
Aksi ini berangkat dari kekecewaan para pedagang yang merasa belum ada kejelasan atas janji-janji tersebut.