Bupati Subang Tutup Galian Tanah Merah, Diduga Langgar Jam Operasional

Bupati Subang Reynaldy Putra bersama Kasatpoldam Indri Tandia saat sidak dan tutup galian tanah merah di Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden, Selasa (5/8/2025).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)
SUBANG-Bupati Subang Reynaldy Putra Andita (Kang Rey) bersama Kasatpoldam Indri Tandia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi galian tanah merah di Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Selasa (5/7/2025) pagi.
Di lokasi, Kang Rey didampingi Plt Camat Pagaden Wawan Hermawan, dan Kepala Desa Sukamulya Amar.
Menurut Plt Camat Pagaden Wawan Hermawan, sidak tersebut karena ada aduan dari masyarakat, terkait jam operasional, jalan berdebu dan lainnya.
"Galian ini tidak berizin, melanggar jam operasional, mengotori jalan raya. Dan setelah ditanya tadi, ternyata dijual ke luar Subang (Losarang), bukan untuk PSN (Patimban). Jadi ditutup sama pak Bupati," kata Wawan Plt Camat Pagaden.
BACA JUGA: Turnamen Catur Pemcam Pusakajaya di Subang, Percasi: Ajang Pembinaan Atlet
Dikatakannya, Bupati Subang Kang Rey, mentolerir jika galian itu untuk kepentingan PSN Patimban, dengan syarat tetap mematuhi jam operasional.
Selanjutnya, pihak Pemcam tidak mengetahui soal berapa lama galian itu ditutup. Apakah hingga terbit surat izinnya, atau jika mematuhi jam operasionalnya.
"Tadi tidak ditegaskan berapa lama nya penutupan itu. Mungkin bisa ditanya ke Kasatpoldam terkait hal tersebut," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, pemilik galian tanah merah di Desa Sukamulya tersebut, tidak ada di lokasi. Hingga berita ini dimuat, belum bisa dimintai keterangannya terkait penutupan tersebut.(dan/sep)
BACA JUGA: Proses Perbaikan Jalan di Subang Kota, Warga Diminta Sabar dan Tertib