Sikap Pejabat Pengawas Menjawab Tantangan Di Era Digital

Sub kelompok I Peserta Diklat PKP Angkatan 2 PUSJAR SK TASNAS LAN RI.
Era digital membawa banyak perubahan dan tantangan, termasuk bagi pejabat pengawas. Peran mereka tidak lagi sekadar memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga sebagai penggerak kepercayaan publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi termasuk media sosial didalamnya.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para pejabat pengawas untuk meningkatkan kompetensi di era digital:
1. Penguasaan Teknologi Digital:
a. Literasi Digital, pejabat pengawas harus memiliki pemahaman yang kuat tentang teknologi digital, mulai dari penggunaan dan sistem informasi yang digunakan nya sehari-hari dalam rangka menjalankan program pemerintahan;
BACA JUGA: Learning by Doing: Mitigasi dan Adaptasi Kebencanaan
b. Adaptasi Cepat, dengan perkembangan teknologi sangat pesat, maka pejabat pengawas dituntut untuk terus meningkatkan kompetensinya dan beradaptasi dengan teknologi baru dengan cepat, hal ini dilakukan agar terhindar ketertinggalan informasi ataupun deadline pekerjaan yang menjadi tupoksi nya.
c. Pemanfaatan Data, kemampuan mengelola, menganalisis, mengolah serta memanfaatkan data untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif dan berbasis eviden dan digital.
2. Memahami Resiko Dan Keamanan Data:
a. Ancaman Siber, meningkatnya risiko kejahatan siber (cyber crime) seperti penipuan online dan pelanggaran privasi data menuntut pejabat pengawas untuk memahami dan menerapkan praktik keamanan siber yang kuat;
BACA JUGA: Pojokan 257: Hokiau
b. Perlindungan Data, memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data dan menjaga kerahasiaan informasi sensitif (misal rahasia negara dan atau rahasia jabatan) yang diawasi;
c. Inovasi yang bertanggung jawab, senantiasa mencitptakan serta memimpin inovasi yang bermanfaat organisasi, serta menganalisis dan memastikan bahwa adopsi teknologi/inovasi tersebut tidak menciptakan celah keamanan atau risiko baru.
3. Transformasi Pola Pikir dan Budaya Kerja:
a. Perubahan Paradigma: Bergesernya pola pengawasan dari yang bersifat manual dan reaktif menjadi proaktif, berbasis data, dan terintegrasi secara digital yang informatif;
b. Resistensi Terhadap Perubahan, semua pejabat pengawas harus siap setiap saat tatkala menerima perubahan. Untuk itu diperlukan upaya untuk membangun budaya adaptif dan mendorong keterbukaan individu terhadap teknologi baru.
c. Kepemimpinan Digital, pemimpin harus menjadi teladan dalam menerapkan teknologi digital dan menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi baru maupun eksperimen setiap individu organisasi.
4. Regulasi dan Kebijakan:
a. Kesesuaian Regulasi, regulasi dan kebijakan terkait pengawasan harus terus mengalami perbaikan/revisi agar sesuai dengan kemajuan digital terkini, memberikan dampak positif dan dasar hukum yang jelas bagi pejabat pengawas;