Bantuan Sosial dalam Satu Data

Kementerian Sosial untuk melakukan sinkronisasi bersama BPS untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan atau pemberdayaan sosial.
Kementerian Dalam Negeri memberikan hak akses data kependudukan kepada BPS guna memastikan pemutakhiran data yang akurat, serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan gubernur dan bupati/wali kota dalam rangka optimalisasi pemanfaatan DTSEN.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan fasilitasi dan koordinasi pemberian data di bidang energi dan sumber daya mineral kepada BPS.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memperbarui data sosial dan ekonomi di tingkat desa guna memastikan akurasi dalam kebijakan pembangunan di wilayah terpencil.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam penetapan perencanaan dan pelaksanaan program bantuan sosial, pemberdayaan, dan infrastruktur dasar.
Kementerian Keuangan untuk menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan.
Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memfasilitasi pemanfaatan pusat data nasional, jaringan intrapemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintah secara efektif, aman, dan terintegrasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam perumusan peta proses bisnis lintas instansi pemerintah.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut berperan dalam menjaga keamanan data. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, sedangkan Badan Pusat Statistik (BPS) menerima data sosial dan ekonomi nasional yang mencakup informasi menurut nama dan alamat (by name by address) dari kementerian/lembaga, serta melakukan integrasi data secara nasional untuk menghasilkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai rujukan utama bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Bicara BPS, lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 mempunyai peranan utama dalam penyelenggraan statistik di Indonesia.
Menurut pasal 1, BPS mempunyai Sistem Statistik Nasional (SSN) merupakan suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
Kepala BPS Republik Indonesia (RI), Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, BPS ditugaskan untuk terus mengawal finalisasi dan pemutakhiran dari DTSEN agar dapat menyatukan data-data sehingga program sasaran pembangunan itu menggunakan satu referensi yang sama, serta terus dimutakhirkan sehingga program yang berupa bantuan-bantuan sosial tepat sasaran.
Begitupun Gus Ipul, sebagai Mentri Sosial menyampaikan, dengan adanya pemutakhiran data yang terjadwal, maksudnya adalah ada kemungkinan bahwa penerima manfaat bantuan sosial (bansos) pada triwulan pertama bisa saja tidak tercatat lagi pada triwulan kedua.
Hal ini terjadi karena perubahan data yang terus diperbaharui dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya. Ia menegaskan bahwa data bantuan sosial yang ada di kementrian sosial untuk diperbaiki dan terus berkoordinasi dengan BPS agar memastikan data yang digunakan lebih akurat," ujarnya.
Mensos menyebutkan, dalam pemberian bantuan sosial diperlukan digitalisasi untuk penyalurannya, supaya dalam pengelolaan program bansos dapat transparansi, efisien, lebih efektif dan terukur.
Secara umum, program yang ada berupa bantuan sosial, seperti sektor pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, ketahanan pangan, perumahan, dan yang lain terdata dengan akurat dalam satu data yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).