Kategori Lagu yang Tidak Dikenai Royalti Sesuai UU Hak Cipta

Di tengah ramainya pembahasan mengenai royalti musik di masyarakat, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menetapkan bahwa terdapat beberapa lagu yang tergolong “bebas royalti”
PASUNDAN EKSPRES - Di tengah ramainya pembahasan mengenai royalti musik di masyarakat, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menetapkan bahwa terdapat beberapa lagu yang tergolong “bebas royalti”. Dengan kata lain, lagu-lagu tersebut boleh digunakan, disebarluaskan, atau diperbanyak tanpa dianggap melanggar hak cipta, asalkan tetap mencantumkan nama penciptanya.
Kategori Lagu yang Tidak Dikenai Royalti
BACA JUGA: Menyanyi di Hajatan dan Pernikahan: Haruskah Bayar Royalti?
1. Lagu Kebangsaan
Pasal 43 menyebutkan bahwa penyiaran, penyebaran, atau perbanyakan lagu kebangsaan dalam bentuk aslinya tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
2. Lagu Domain Publik
Hak cipta sebuah lagu berlaku sepanjang hayat penciptanya dan berlanjut hingga 70 tahun setelah ia meninggal dunia (atau 50 tahun jika hak cipta dimiliki oleh badan hukum). Setelah melewati batas waktu tersebut, lagu tersebut akan masuk ke ranah domain publik.
3. Lagu untuk Kepentingan Non-Komersial
Pasal 43 dan 44 memperbolehkan pemanfaatan lagu untuk kepentingan pendidikan, penelitian, kritik, pertunjukan gratis, atau aktivitas lain yang tidak bertujuan mencari keuntungan.
4. Lagu yang Dinyatakan Bebas oleh Penciptanya
Seorang pencipta dapat secara resmi menetapkan bahwa lagunya bebas digunakan. Beberapa musisi Indonesia, seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Juicy Luicy, dan Thomas Ramdhan (GIGI), telah mengambil langkah ini untuk karya mereka.