Bupati Subang Tegaskan Pembatasan Operasional Truk Barang Demi Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR saat memimpin rapat pembatasan oprasional truk
SUBANG – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, menegaskan komitmennya untuk menertibkan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Subang.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Forum Lalu Lintas yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati II, pada Kamis (3/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan Subang dan dihadiri oleh Kasatlantas Polres Subang, Ketua Organda, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, serta sejumlah pejabat dari Dinas Perhubungan setempat.
Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Kang Rey menekankan pentingnya penerapan maksimal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025.
BACA JUGA: Ayah Bejat Ini Aniaya Dua Balitanya, Kemudian Divideokan dan Dikirim ke Istrinya
Regulasi tersebut merupakan revisi atas Perbup Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di Subang.
“Peraturan ini lahir dari aspirasi masyarakat yang sudah jenuh dengan aktivitas kendaraan besar yang mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan,” ujar Kang Rey.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan dengan tonase besar seperti pengangkut tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah dibatasi jam operasionalnya.
Pada hari kerja (Senin–Jumat), kendaraan hanya boleh beroperasi pukul 05.00–09.00 dan 16.00–20.00 WIB.
BACA JUGA: (konten sabtu) Jangan Anggap Remeh! Si Kecil Ular Hitam Ini Sering Muncul Saat Hujan
Sementara pada akhir pekan (Sabtu–Minggu), operasional diperbolehkan pukul 05.00–21.00 WIB. Adapun yang dimaksud kendaraan besar adalah kendaraan dengan dua roda di depan serta empat atau delapan roda di belakang.
Kang Rey mengungkapkan bahwa kendaraan berat menjadi penyebab utama kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menelan banyak korban jiwa.
“Sudah banyak insiden yang melibatkan kendaraan besar. Kita tidak bisa biarkan hal ini terus terjadi,” tegasnya.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, Kang Rey mendorong adanya kerja sama lintas instansi, termasuk sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia juga berencana melakukan inspeksi mendadak bersama Gubernur Jawa Barat ke sejumlah perusahaan guna memastikan kelayakan armada, mulai dari uji KIR hingga validitas pelat nomor kendaraan.
Ia juga menginstruksikan pemasangan CCTV di titik-titik penyekatan strategis, serta penambahan personel dari unsur ASN yang akan dikerahkan ke lapangan.
Jumlah ASN yang diterjunkan rencananya ditingkatkan dari 58 menjadi 100 orang.
Yang menarik perhatian, Kang Rey menyatakan akan menempatkan ASN yang kerap melanggar aturan untuk bertugas di lapangan sebagai petugas pengawasan lalu lintas.