News

Kabar Gembira! Bebas Pajak Kendaraan untuk Mutasi Masuk ke Jawa Barat

Bebas Pajak Kendaraan untuk Mutasi Masuk ke Jawa Barat
Kabar Gembira! Bebas Pajak Kendaraan untuk Mutasi Masuk ke Jawa Barat

SUBANG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pajak besar-besaran bagi pemilik kendaraan bermotor dari luar provinsi Jawa Barat yang ingin melakukan mutasi masuk. Program ini berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.

Dalam program ini, pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Barat akan dibebaskan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor selama satu tahun ke depan serta bebas dari denda pajak kendaraan. 

Program ini tentu menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini tertunda memindahkan domisili kendaraannya ke wilayah Jawa Barat.

Namun, penting untuk dicatat bahwa beberapa biaya tetap harus dibayar, yaitu PNBP (BPKB, STNK, TNKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus memudahkan proses administrasi bagi penduduk yang berdomisili di Jawa Barat namun memiliki kendaraan berpelat luar provinsi.

Masyarakat dihimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum periode berakhir, dengan datang langsung ke Samsat terdekat di wilayah Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Lihat Semua