Kapan BSU Cair 2025 Paling Lambat? Cek Jadwal Pencairannya di Sini

Kapan BSU Cair 2025 Paling Lambat? Cek Jadwal Pencairannya di Sini (Image From: 3E Accounting Indonesia)
PASUNDAN EKSPRES - Kapan BSU cair 2025 paling lambat? Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi harapan bagi para pekerja di Indonesia, khususnya yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan penyaluran bantuan ini mulai dilakukan sejak awal Juni 2025. Namun, tidak sedikit pekerja yang masih bertanya-tanya kapan BSU cair 2025 paling lambat?
Kapan BSU Cair 2025 Paling Lambat?
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, BSU 2025 akan mulai dicairkan paling lambat pada 14 Juni 2025.
BACA JUGA: Dukung Industri Kreatif, JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025
Dalam pernyataannya yang dilansir dari Tribun Kaltim mengutip KompasTV, Menaker menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan agar penyaluran bantuan ini rampung sebelum minggu kedua Juni.
Meskipun demikian, pemerintah masih melakukan pemutakhiran dan verifikasi data calon penerima agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran.
BSU 2025 diberikan kepada para pekerja dengan kriteria tertentu dalam bentuk bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang mencakup dua bulan pembayaran.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
BACA JUGA: Wamenkop: Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Terus Melaju, Satgas Siapkan Koperasi Percontohan
Mengapa BSU Belum Cair untuk Beberapa Pekerja?
Meskipun penyaluran dimulai pada 5 Juni 2025, beberapa pekerja belum menerima bantuan karena berbagai alasan, di antaranya:
1. Data Masih Diverifikasi
Pemerintah masih memproses verifikasi dan validasi data calon penerima. Proses ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh orang yang tepat sesuai kriteria.
2. Penyaluran Bertahap hingga Juli 2025
Sebagian pekerja baru akan menerima bantuan pada Juli 2025. Penyaluran dilakukan bertahap sesuai hasil validasi data.
3. Tidak Memenuhi Kriteria
Pekerja yang tidak memenuhi syarat (misalnya pendapatan lebih dari Rp3,5 juta, tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau sudah menerima bantuan sosial lainnya) tidak akan menerima BSU.