Surat Suara Dicuri, Ketua KPU Subang: Kami Langsung Lapor Polisi, Ambil Tindakan sesuai Prosedur

Surat Suara Dicuri, Ketua KPU Subang: Kami Langsung Lapor Polisi, Ambil Tindakan sesuai Prosedur

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi (tengah) saat menyampaikan keterangan soal hilangnya surat suara eks Pemilu.(Cindy Desita/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, angkat bicara terkait kasus pencurian surat suara bekas Pemilu 2024 yang mencapai 8 ton dan telah dijual ke pabrik pengolahan kertas oleh pelaku berinisial RF alias Oblo.

Menurut Muhyi, peristiwa pencurian itu baru diketahui pada 21 Juli 2025, saat pihaknya tengah mempersiapkan proses lelang logistik eks Pemilu. "Pada saat pengecekan, kami mendapati logistik surat suara terlihat berkurang," ujarnya saat konferensi pers yang digelar di KPU Subang, Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan, logistik surat suara Pemilu 2024 disimpan di empat lokasi berbeda, yakni Gudang SKB, Indojaya, Samadi, dan Kelurahan Sukamelang. Seluruhnya bukan merupakan gudang milik KPU secara langsung.

"Pencurian terjadi di Gudang SKB, dan memang di satu lokasi itu jenis surat suara dari lima jenis pemilu semuanya ada," jelasnya.

BACA JUGA: Rekomendasi Rumah Makan di Subang Kota, Mampir Dulu Yuk!

Terkait pengamanan, Muhyi menyebut, selama masa pelaksanaan Pemilu, KPU menempatkan petugas jaga di gudang. Namun, pasca-Pemilu, pengamanan dilakukan melalui patroli siang dan malam.

"Kita tetap melakukan patroli rutin. Tapi tentu berbeda intensitasnya dengan saat masa Pemilu aktif," terangnya.

Muhyi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai modus pelaku. Ia memastikan KPU telah melakukan tindakan sesuai prosedur dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Kami langsung mengambil langkah dan melaporkan ke Polres Subang," tegasnya.

BACA JUGA: Lagi Hits! Ini Dia Makanan Viral di Subang yang Bikin Ketagihan

Sebelumnya diberitakan, kasus pencurian logistik surat suara Pemilu 2024 ini terungkap setelah Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Subang mengamankan pelaku RF di rumahnya, Sukamelang, (24/7/2025). 

Ia diketahui mencuri dan menjual sekitar 8 ton surat suara bekas ke PT Supreme Paper Solution, sebuah perusahaan pengolahan kertas di Cipendeuy, Subang.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, pelaku melakukan aksinya secara diam-diam tanpa merusak gembok atau pintu gudang. 

Ia memanfaatkan celah keamanan dan mengangkut kertas suara menggunakan mobil Suzuki Futura pikap warna hitam dengan nomor polisi D-8148-CG.

"Akibat kejadian ini, KPU Kabupaten Subang mengalami kerugian material sekitar Rp100 juta," ungkap Hendra dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).

Atas perbuatannya, RF kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang. Polisi telah menyita barang bukti berupa kendaraan dan sisa surat suara bekas yang belum dijual.(cdp/sep)

 


Berita Terkini