Menuju 100%, Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di NTB Wujud Kolaborasi Kuat

Menuju 100%, Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di NTB Wujud Kolaborasi Kuat

Menuju 100%, Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di NTB Wujud Kolaborasi Kuat

Presiden Prabowo menyoroti pentingnya Kopdes/Kel Merah Putih sebagai aset utama dalam konstitusi Indonesia.

Saat ini, koperasi di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan BUMN dan badan usaha swasta.

Maka dari itu, Pemerintah berharap, agar kooperasi desa dapat kembali menjadi tiang utama dalam perekonomian nasional.

“Dengan memperkuat ekosistem ekonomi rakyat melalui program ini, diharapkan desa-desa dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” harapnya.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal menuturkan, selama dua dekade terakhir, perkembangan koperasi di NTB menunjukkan kemajuan signifikan.

Pada tahun 2005, jumlah koperasi tercatat sebanyak 2.525 unit. Hingga tahun 2024, angka ini meningkat hampir dua kali lipat menjadi 4.837 unit.

Tidak hanya dari sisi kuantitas, dari sisi tenaga kerja, koperasi di NTB telah menyerap lebih dari 509 ribu anggota dan pengelola.

Bahkan volume usaha koperasi mencapai Rp1,72 triliun lebih, dan berkontribusi sebesar 0,95 persen terhadap PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) NTB yang tercatat sebesar Rp182 triliun.

“Ini menunjukkan bahwa koperasi bukan hanya bentuk organisasi sosial ekonomi, melainkan aktor nyata pembangunan daerah,” katanya di kesempatan yang sama.

Lalu mengatakan, NTB tidak hanya terkenal dengan potensi pariwisatanya. Lebih dari itu, NTB juga memiliki kekuatan besar di sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan.

“Kopdes/Kel Merah Putih di NTB harus diarahkan untuk pengelolaan potensi tersebut secara optimal, profesional, dan inklusif,” tegasnya.

Dia merinci, dari 1.166 desa/kelurahan se-NTB, sebanyak 1.117 desa/kelurahan telah menyelenggarakan musyawarah khusus pembentukan koperasi.

Sebanyak 724 desa/kelurahan sudah mengajukan permohonan badan hukum dan sedang dalam proses. Sedangkan sebanyak 251 desa/kelurahan sudah memperoleh badan hukum koperasi.

“Kami menargetkan seluruh desa dan kelurahan di NTB telah memiliki koperasi yang sah secara hukum paling lambat tanggal 30 juni 2025,” ucapnya.


Berita Terkini