Nasional

Tahun Ini, Pemerintah Wajibkan Jemaah dan Petugas Haji Lakukan Vaksinasi Meningitis dan Polio

Tahun Ini, Pemerintah Wajibkan Jemaah dan Petugas Haji Lakukan Vaksinasi Meningitis dan Polio
Vaksinasi (Foto:Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, Pemerintah Indonesia menegaskan kewajiban vaksinasi bagi seluruh jemaah dan petugas haji.

Selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib selama ini, mulai tahun ini juga diwajibkan vaksinasi polio.

“Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia. Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus Polio selama satu tahun terakhir,” ujar Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo dalam keterangannya dikutip Jumat (18/4).

Menindaklanjuti aturan tersebut, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji. 

Adapun untuk jemaah umrah dan jemaah haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.

Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. 

Vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.

Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. 

Dalam beberapa kasus, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.

Polio dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang usia. Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit ini, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya.

Terkini Lainnya

Lihat Semua