Tolak Digusur, Pedagang di Jalan Tangkuban Perahu Tuntut Keadilan dan Kepastian Relokasi

Penertiban bangunan liar di jalan Raya Ciater pada Jum'at (8/8/2025). Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres
SUBANG– Penertiban kios dan bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Raya Subang - Bandung, tepatnya di dekat Ciater sampe Tangkuban Perahu dapat penolakan dari pedagang Jumat (8/8/2025).
Berakhir dengan ketegangan. Aksi gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait ini ditolak oleh sejumlah pedagang yang merasa tidak mendapat solusi memadai.
“Ini bukan penertiban, tapi pembongkaran,” teriak salah satu pedagang yang menolak kiosnya dieksekusi. Ia mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil, mengingat telah berjualan di lokasi tersebut selama puluhan tahun. “Kami hanya minta keadilan,” ujarnya dalam video yang beredar.
Penolakan pedagang membuat suasana memanas. Sebagian meminta waktu tambahan untuk membongkar kios secara mandiri, karena barang dagangan masih tersimpan di dalam. Mediasi pun dilakukan di lapangan.
BACA JUGA: Mabes Polri Hentikan Proses Hukum Kasus Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Nany Widjaja
Petugas Satpol PP menjelaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi lintas instansi dan telah melalui tahap sosialisasi.
“Imbauan tertulis sudah kami sampaikan. Bahkan ratusan pedagang di Jalancagak dan Palasari sudah membongkar lapaknya secara sukarela,” kata salah seorang petugas.
Penertiban kali ini mencakup area dari depan Wisata D’Castello Ciater hingga perbatasan Subang–KBB, dekat pintu gerbang kawasan wisata Gunung Tangkuban Parahu. Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, puluhan personel polisi dan TNI turut diterjunkan.
Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman A.Md menyebut, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan apel di Kantor Kecamatan Ciater, dipimpin Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Tulus, dan diikuti 159 personel gabungan dari berbagai unsur.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 5 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup
Rencana awal, pembongkaran dilakukan pukul 09.00–12.00 WIB, namun terhenti karena pedagang menuntut kepastian relokasi.
Setelah briefing pukul 13.30 WIB, Satpol PP menegaskan pembongkaran tetap dilanjutkan, dengan kompensasi kerohiman Rp10 juta per jongko yang akan disalurkan 15 Agustus 2025 di Pendopo Kabupaten Subang. Pedagang yang tidak kooperatif terancam tidak menerima kompensasi.
"Hingga sore, baru dua kios milik Endang dan Asep Herman yang dibongkar. Sisanya tertunda akibat penolakan 179 pedagang yang mendapat dukungan sekitar 100 anggota Ikatan Pramuwisata Ciater (IPCI), " Kata Kompol Dede.
Disepakati bahwa pembongkaran hari itu hanya untuk pengerukan tanah drainase, sementara pedagang diberi waktu dua hari untuk membongkar sendiri kiosnya.
Insiden ini juga mengakibatkan tiga pedagang—Sartikasari (52), Yani Handayani (57), dan Diana Fetaria (45), warga Lembang—mengalami sesak napas dan pingsan.
Kegiatan hari pertama berakhir pukul 17.45 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Satpol PP Provinsi Jawa Barat dijadwalkan melanjutkan penertiban pada Sabtu (9/8/2025).(hdi)