Dua Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 5 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 5 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup

SUDAH DIHUKUM: Dua pelaku kasus narkoba 5 kilogram bersama barang bukti saat diamankan Satnarkoba Polres Subang. Cindy Desita/Pasundan Ekspres

SUBANG-Dua terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 5 kilogram akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 lalu.

Kedua terdakwa berinisial UP dan YSH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal dalam Undang-Undang Narkotika, yakni turut serta tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing seumur hidup dan menetapkan keduanya tetap ditahan,” kata Humas PN Subang, Ariandy, saat ditemui Pasundan Ekspres, Kamis (7/8/2025).

Sidang perkara ini telah berlangsung sebanyak sembilan kali, dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025 hingga putusan akhir pada Rabu 30 Juli 2025, atau selama dua bulan proses persidangan berjalan.

BACA JUGA: SMK PGRI Subang Melaju ke Final Alfamart Class Competitions 2025 Tingkat Nasional

Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Subang Dalam amar putusannya, hakim menetapkan barang bukti berupa lima bungkus plastik bertuliskan Guan Yin Wang berisi sabu seberat 5,1 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing warna hitam, dinyatakan telah dimusnahkan 4,9 kilogram. Sementara itu,  0,2 kilogram dilakukan penyisihan oleh penyidik guna tes laboratorium. Selain itu, dua unit handphone milik para terdakwa juga turut dimusnahkan.

“Sementara itu, satu unit mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi T 1306 UE yang sebelumnya disita dalam perkara ini, dikembalikan kepada pemilik sahnya, seorang saksi berinisial K,” jelas Ariandy.

Pasca vonis dijatuhkan, kedua terdakwa kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang. Hal ini dibenarkan oleh petugas registrasi Lapas Subang, Bagas.

“Betul ditahan di Lapas Subang,” ujarnya singkat saat dihubungi Pasundan Ekspres, Kamis (7/8/2025).

BACA JUGA: Perkuat Keselamatan Kerja, RS Hamori Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Gathering Bersama Mitra Perusahaan

Diberitakan sebelumnya, Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,1 kilogram pada Kamis (23/1/25). Dua orang tersangka, tersebut diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan modus operandi transaksi secara langsung.

Polres Subang juga telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,1 kilogram pada Selasa (11/3/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu tersebut di atas tungku berisi air mendidih. 

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji dan menunjukkan perubahan warna menjadi ungu, yang menandakan adanya kandungan senyawa amfetamin. Setelah direbus, sisa larutan narkotika tersebut dikuburkan ke dalam tanah.(cdp/ysp)

 


Berita Terkini