Sengketa Lahan, SD Bunisari Dikuasai Pemkab Bandung Barat

SEKOLAH: Siswa-siswi SD Negeri Bunisari melaksanakan upacara bendera merah putih di halaman sekolah.
BANDUNG BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akhirnya memenangkan sengketa hukum berkepanjangan terkait kepemilikan lahan SD Negeri Langensari, yang kini telah digabung menjadi SD Negeri Bunisari.
Kepastian hukum ini diperoleh setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Pemkab Bandung Barat dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan pihak ahli waris.
Putusan MA dengan nomor perkara 2242 K/Pdt/2025 tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung sejak 2022 dan menegaskan bahwa penguasaan pemerintah atas lahan sekolah tersebut sah secara hukum. "Putusan ini menegaskan bahwa penguasaan pemerintah atas SD Negeri Langensari, yang kemudian digabungkan menjadi SD Negeri Bunisari, sah secara hukum," ujar Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro, Kamis (7/8/2025).
Diketahui, sengketa bermula dari gugatan perdata yang diajukan ahli waris pemilik lahan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 2023, dengan nomor perkara 197/Pdt.G/2023/PN Blb. Pengadilan memutuskan bahwa Pemkab Bandung Barat tidak berhak atas lahan seluas 700 meter persegi tersebut. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara nomor 222/PDT/2024/PT BDG.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 5 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup
Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menganulir dua putusan sebelumnya dan menyatakan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum yang sah dalam penguasaan lahan sekolah, yang telah digunakan untuk kepentingan pendidikan publik selama bertahun-tahun.
Menurutnya, kemenangan di tingkat kasasi merupakan hasil perjuangan hukum panjang dan kerja keras tim hukum Pemkab Bandung Barat. Ia mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung proses penyelamatan aset pendidikan tersebut. "Saya mengapresiasi teman-teman bagian hukum dan semua pihak yang terlibat. Ini perjuangan panjang yang hasilnya penyelamatan aset, sekaligus menjaga marwah pemerintah daerah," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa penggabungan SD Negeri Langensari menjadi SD Negeri Bunisari merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah yang mengacu pada Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, khususnya Pasal 3 Ayat (2) huruf b, tentang penggabungan satuan pendidikan untuk efektivitas dan peningkatan mutu layanan pendidikan. "Negara memiliki komitmen melindungi fasilitas publik, termasuk sarana pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas," tegasnya.
Sengketa lahan ini sempat memanas pada 8 Agustus 2022, saat seseorang yang mengaku sebagai ahli waris menggembok gerbang sekolah dan menempelkan pamflet yang menyoal kepemilikan lahan. Aksi tersebut sempat mengganggu kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Bunisari, terutama bagi siswa kelas 1 hingga kelas 4 yang menggunakan ruang belajar di atas lahan sengketa.
BACA JUGA: SMK PGRI Subang Melaju ke Final Alfamart Class Competitions 2025 Tingkat Nasional
Dari total luas sekolah sekitar 970 meter persegi, 700 meter persegi di antaranya dipersoalkan oleh pihak ahli waris. Lahan itu digunakan untuk sembilan ruang kelas, masing-masing untuk kelas 1A–C, kelas 2A–C, dan kelas 4A–C.
Dengan adanya putusan final dari Mahkamah Agung, Pemkab Bandung Barat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan melindungi lahan SD Negeri Bunisari sebagai aset pendidikan negara. "Ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari aset-aset pendidikan publik, yang menjadi pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," pungkasnya.(wit/je/sep)