Manajemen PT Bandung Daya Sentosa Dituntut Pertanggungjawaban Kebijakan dan Keputusan Bisnis

Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana
KABUPATEN BANDUNG-Meski kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan suplai ayam boneless dada oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) telah naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, jajaran direksi BUMD milik Pemkab Bandung tersebut hingga kini belum mengalami pergantian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana menyatakan, bahwa langkah penggantian direksi tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Ia menegaskan bahwa manajemen BDS tetap harus mempertanggungjawabkan kebijakan dan keputusan bisnisnya. "Kalau manajemen tidak bisa langsung diganti. Harus bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap permasalahan yang terjadi. Tidak bisa serta-merta melepaskan tanggung jawab," ujar Cakra saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).
Menurut Cakra, sejak awal pemerintah daerah sudah melakukan evaluasi terhadap BDS. Evaluasi itu bahkan telah berlangsung sejak Desember 2024 dan terus dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pemerintah juga telah memberikan peringatan resmi kepada jajaran manajemen. "Kami sudah mengingatkan soal kewajiban yang harus dipenuhi. Bahkan sudah ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh direksi," katanya.
Ia menegaskan, proses pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD dilakukan sesuai prinsip good corporate governance. Karena itu, segala tindakan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi, termasuk bila akan dilakukan perubahan dalam struktur manajemen.
BACA JUGA: Karawang Belum Miliki Museum Sejarah, Minim Perhatian Pemerintah Daerah
Di sisi lain, Cakra juga menepis anggapan bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna terlibat langsung dalam transaksi yang dilakukan oleh PT BDS. Menurutnya, Bupati hanya berperan sebagai Kuasa Pemegang Modal Daerah (KPMD) dan tidak terlibat dalam teknis operasional perusahaan. "Pak Bupati itu ada di level kebijakan. Tidak masuk ke urusan teknis. Semua keputusan bisnis berada di tangan direksi," tegasnya.
Cakra juga menyampaikan bahwa sengketa antara PT BDS dan PT Cahaya Frozen Group saat ini tengah diselesaikan melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang PKPU dijadwalkan digelar pada 7 Agustus 2025 untuk membahas bukti-bukti transaksi. "Nanti pembuktian akan diminta di sidang PKPU. Misalnya invoice, dokumen kerja sama, dan sebagainya. Dari sana nanti akan terlihat posisi hukum masing-masing pihak," jelasnya.
PT BDS diketahui mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Cahaya Frozen karena memiliki piutang yang belum dibayarkan. Hasil sidang PKPU akan menjadi acuan bagi langkah hukum dan kebijakan berikutnya. "Kemungkinan pada 14 Agustus akan ada kesimpulan dari proses PKPU ini," pungkasnya.(je/sep)