Anggota DPRD Subang Akui Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak

Anggota DPRD Subang Akui Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak

PERHATIAN: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Subang, H. Sudihartono soroti marakanya rokok ilegal. Cindy Desita/Pasundan Ekspres

Menurut Acong, warung yang menjual rokok ilegal tersebar di beberapa titik di Subang Selatan, mulai dari yang bentuknya menyerupai toko grosir hingga warung-warung kecil di pinggir jalan. 

“Enggak kelihatan dari luar, warungnya ya seperti biasa saja. Tapi kalau tahu, ya tinggal beli,” ujarnya.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Subang mengklaim terus menggencarkan operasi penertiban. Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, mereka sebelumnya telah menggelar operasi pasar terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di beberapa kecamatan seperti Kalijati, Subang, Cibogo, Cipunagara, dan Pagaden pada pertengahan Juni 2025.

“Dalam operasi tersebut, kami berhasil menyita 992 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, totalnya ada 19.220 batang rokok,” ungkap Kepala Satpoldam Indri Tandia.

Operasi ini memiliki tujuan ganda. Pertama, meningkatkan penerimaan negara dengan menekan kebocoran dari sektor cukai. Kedua, melindungi masyarakat dari rokok yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

“Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Ini bukan sekadar persoalan rokok murah, tapi juga menyangkut keuangan negara dan keselamatan warga,” tegas Indri.

Masyarakat pun diimbau agar lebih selektif dalam membeli produk tembakau. Edukasi kepada para pedagang juga dinilai penting agar mereka memahami bahwa menjual rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan konsumen.(ijl/hdi/cdp/ysp) 


Berita Terkini