BAZNAS Subang Buka Pendaftaran Calon Pimpinan Periode 2025–2030

BAZNAS Subang Buka Pendaftaran Calon Pimpinan Periode 2025–2030

SUBANG-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang membuka seleksi calon pimpinan untuk periode 2025-2030. Kesempatan ini diberikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Subang. 

Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor: 007/Pansel-BAZNAS-586/7/2025 dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, H. Rahmat Ependi, S.Sos., M.Si. 

Pendaftaran dibuka selama 40 hari kerja, mulai tanggal 16 Juli hingga 10 September 2025, setiap hari kerja pukul 08.30–15.00 WIB di Sekretariat Panitia Seleksi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Subang, Jl. Dewi Sartika No. 2 Subang.

Beberapa syarat utama bagi calon pimpinan BAZNAS Subang antara lain WNI beragama Islam berusia minimal 40 tahun, berakhlak mulia sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak pernah dihukum karena tindak pidana berat, memiliki kompetensi dan integritas dalam pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan serupa dan berasal dari unsur masyarakat seperti ulama, profesional, dan tokoh masyarakat Islam.

BACA JUGA: Janji Politik Reynaldy-Agus Masykur Segera Terwujud, Siswa Baru Akan Dapat Seragam Gratis

“Calon peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen, seperti surat permohonan, formulir pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir (bagi yang memiliki), daftar riwayat hidup, surat sehat dari rumah sakit pemerintah, serta surat bebas narkoba dari instansi berwenang,” jelas Rahmat Ependi.

Dia menegaskan, semua dokumen harus asli atau telah dilegalisir, dan disertai pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Adapun tahapan seleksi yakni, seleksi administrasi, seleksi kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT), pembuatan makalah, presentasi dan wawancara.

Informasi dan formulir pendaftaran dapat diunduh melalui tautan https://forms.gle/tLh28fsCFLsNA9mTA Seluruh dokumen persyaratan diserahkan secara langsung ke sekretariat panitia.

BACA JUGA: Festival Budaya Nusantara Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi ke-194 Kota Purwakarta dan ke-57 Kabupaten Purwakarta Bakal Meriah

“Tidak ada biaya pendaftaran maupun seleksi, berkas tidak dikembalikan bagi peserta yang tidak lulus, dan keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

Rahmat Ependi menyampaikan, pengumuman kelulusan setiap tahapan akan disampaikan melalui website resmi pemerintah (subang.go.id, kemenag.go.id, kabsusbang.baznas.go.id) serta media sosial resmi Pemkab Subang.

“BAZNAS RI nantinya akan melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap lima besar calon terpilih sebelum disampaikan kepada Bupati untuk dilantik secara resmi,” tutupnya.

Untuk warga Subang yang memenuhi kualifikasi, Rahmat Ependi mengajak untuk turut berperan dalam pengelolaan zakat yang amanah dan profesional demi kesejahteraan umat.(adv/cdp/ysp)

 


Berita Terkini