Soal Perilaku LGBT, MUI Subang Tegaskan Haram

Soal Perilaku LGBT, MUI Subang Tegaskan Haram

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Subang, KH. Dadan Hamdani (kiri) dan Perwakilan Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang, Sadath M. Nur (kanan), ketika memberikan respon temtang Komunitas Gay di Subang.(Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang Menyikapi pemberitaan dan data resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengenai meningkatnya jumlah kasus HIV di kalangan komunitas berisiko tinggi, khususnya kelompok laki-laki penyuka sesama jenis (LSL) atau gay. 

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Subang, KH. Dadan Hamdani menyampaikan, bahwa persoalan ini tidak bisa disikapi secara tergesa-gesa, apalagi hanya berdasarkan narasi viral di ruang publik. 

Menurutnya, hal ini memerlukan kehati-hatian dan kedalaman kajian, karena menyangkut aspek medis, sosial, moral, serta hukum agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Kami dari MUI Kabupaten Subang memandang penting untuk terlebih dahulu melakukan rapat internal bersama Komisi Fatwa dan Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang, guna mengkaji secara utuh dan komprehensif isu yang berkembang di tengah masyarakat. Ini adalah mekanisme resmi kelembagaan yang harus dihormati dalam merespons isu-isu sensitif dan strategis seperti ini," ujarnya. 

BACA JUGA: Terbaru! Daftar Hotel Paling Murah Subang 2025, Mulai Rp85 Ribuan per Malam

Ia menambahkan, dari aspek hukum agama, perbuatan suka sama suka sesama jenis, baik itu antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, maupun bentuk lain yang tergolong dalam perilaku LGBT, telah jelas keharamannya. 

Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an maupun Hadis Nabi Muhammad SAW, yang secara tegas melarang dan mengecam hubungan sesama jenis sebagai perbuatan menyimpang dari fitrah manusia dan nilai-nilai syariat Islam.

"Oleh karena itu, hubungan semacam itu dinyatakan haram dalam hukum Islam dan tidak dapat dibenarkan secara syar’i maupun moral," ucapnya. 

Dalam kesempatan yang sama Perwakilan Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang, Sadath M. Nur, menegaskan bahwa aturan hukum positif di Indonesia sudah jelas mengatur terkait aktivitas penyimpangan seksual dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Rileks Maksimal! Daftar Penginapan di Ciater Subang 2025 dengan Kolam Air Panas Pribadi

Namun demikian, setiap pernyataan hukum atau fatwa dari MUI harus melalui proses pengkajian akademis yang mendalam.

"Kami tidak ingin gegabah dalam mengeluarkan pendapat hukum atau bahkan fatwa, tanpa terlebih dahulu melalui kajian akademis yang mendalam, terutama yang dilakukan melalui forum-forum resmi di bawah naungan MUI Kabupaten Subang. Kajian tersebut akan melibatkan para ahli di bidangnya, baik dari sisi medis, hukum, maupun keagamaan, sehingga hasilnya benar-benar objektif, bertanggung jawab dan memiliki dasar yang kuat," jelasnya. 

MUI Kabupaten Subang juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak, tidak saling menyudutkan atau menyebar stigma tanpa dasar. 

Upaya pencegahan dan penanganan kasus HIV/AIDS harus dilakukan secara kolaboratif, tanpa mengabaikan nilai-nilai agama, moral dan ketertiban umum yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Subang.(fsh/sep)


Berita Terkini