Jangan Sedih, Pekerja Gaji Di Bawah 3,5 Juta? Mulai 5 Juni Akan Dapat BSU dari Pemerintah

Jangan Sedih, Pekerja Gaji Di Bawah 3,5 Juta? Mulai 5 Juni Akan Dapat BSU dari Pemerintah

Ilustrasi bantuan untuk pekerja gaji 3,5 juta

JAKARTA - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk para guru honorer.

Bantuan ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa seluruh paket stimulus akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

Salah satu kebijakan yang akan diberlakukan bersamaan adalah perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

BACA JUGA: SMKN 1 Subang Raih 4 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2025

"Stimulus ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama pasca periode hari besar keagamaan yang biasanya menjadi pendorong konsumsi," kata Airlangga dalam siaran pers, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, stimulus tambahan pada Triwulan II 2025 penting agar pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 5 persen.

Momentum libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 diharapkan mampu mengerek aktivitas konsumsi rumah tangga.

Adapun enam stimulus berbasis konsumsi domestik yang akan digulirkan pemerintah meliputi:

BACA JUGA: Tugu Nanas Jalancagak Menyala, Euforia Bobotoh Persib Subang Selatan Berjalan Kondusif dan Terkendali

  1. Diskon transportasi: Potongan harga untuk tiket kereta api, pesawat, dan kapal laut selama masa libur sekolah.

  2. Diskon tarif tol: Berlaku pada Juni–Juli 2025 dan menyasar sekitar 110 juta kendaraan.

  3. Diskon tarif listrik: Potongan 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA, menjangkau sekitar 79,3 juta pelanggan.

  4. Tambahan bantuan sosial: Perluasan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Juni dan Juli 2025.

  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.

  6. Diskon iuran JKK: Diperpanjang untuk pekerja di sektor padat karya.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau pemerintah daerah agar turut serta menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal guna menggerakkan ekonomi selama musim libur sekolah.

"Sinergi antar kementerian dan lembaga harus diperkuat agar seluruh program stimulus dapat berjalan tepat waktu dan memberi dampak nyata bagi perekonomian nasional," pungkas Airlangga.


Berita Terkini