Paripurna DPRD, Agus Masykur: Komitmen Bersama Mempercepat Pembangunan Subang

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi saat menyampaikan pendapat akhir atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (16/7/2025).
Agenda rapat meliputi laporan Badan Anggaran, persetujuan penetapan keputusan DPRD, dan pendapat akhir Bupati Subang yang diwakili oleh Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi.
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD yang telah menjalankan seluruh tahapan pembahasan dengan penuh tanggung jawab.
Ia menyebut, proses ini sebagai bukti nyata dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
BACA JUGA: BAZNAS Subang Buka Pendaftaran Calon Pimpinan Periode 2025–2030 Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas sumbangsih pemikiran dan proses pembahasan yang konstruktif. Ini menunjukkan sinergi yang kuat demi kepentingan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga memberikan penghargaan kepada jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras menyusun dokumen pertanggungjawaban dengan cermat dan menyeluruh.
Dia menyebut, Raperda yang telah disetujui akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi lebih lanjut oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif sebagai fondasi kuat dalam pembangunan Kabupaten Subang.
“Momentum penetapan ini adalah bukti bahwa kita memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat pembangunan di Subang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya dasar hukum dalam pelaporan keuangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara hingga Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini, kita telah memenuhi kewajiban konstitusional untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Ini adalah pijakan bagi langkah pembangunan selanjutnya yang lebih matang dan terarah,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan yang mungkin terjadi dalam proses penyusunan dan pembahasan.
Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin bisa terus diperkuat di masa mendatang.
“Mudah-mudahan komitmen kita bersama untuk transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat terus menjadi pijakan dalam merancang arah pembangunan Kabupaten Subang yang lebih baik,” pungkasnya. (cdp)