Jawa Barat Atur Ulang Jam Belajar Sekolah, Bentuk Generasi Pancawaluya

Ilustrasi Indrawan Setiadi
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Pengaturan Jam Efektif Belajar pada Satuan Pendidikan di seluruh wilayah provinsi.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi Pancawaluya—yakni generasi yang Bageur(berakhlak baik), Cageur (sehat), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (cekatan).
Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.
Inti dari kebijakan ini adalah penyesuaian jam belajar efektif yang dimulai lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB, untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK dan Madrasah.
BACA JUGA: Tangkal Serangan Tikus, KKN IPB Bantu Petani Buat Rumah Burung Hantu di Desa Mekarwangi
Penyesuaian Jam Belajar Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bagi peserta didik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), kegiatan belajar akan dimulai pukul 06.30 WIB.
Dari hari Senin hingga Kamis, durasi pembelajaran minimal adalah 195 menit per hari, sementara hari Jumat minimal 120 menit.
Sementara itu, siswa SD/MI/SDLB mengalami penyesuaian berdasarkan tingkat kelas.
BACA JUGA: Bappeda Provinsi Jawa Barat Apresiasi Komitmen Pemda Subang Percepat Penurunan Stunting
Untuk kelas I dan II, jam belajar minimal adalah 7 jam pelajaran (jp) dari Senin hingga Kamis, dan 4–6 jp pada hari Jumat.
Satu jp di tingkat SD setara dengan 35 menit (30 menit untuk SDLB).
Kelas III sampai VI mendapatkan durasi pembelajaran lebih panjang, minimal 8,5 jp pada hari biasa dan 6 jp di hari Jumat.
Jenjang SMP/MTs juga mengikuti pola yang sama, dengan durasi minimal 8,75 jp per hari pada Senin sampai Kamis, dan 6 jp pada Jumat.
Satu jp pada jenjang ini berlangsung selama 40 menit. Untuk SMP Luar Biasa (SMPLB), durasi serupa diberlakukan dengan satu jp setara 35 menit.
Kelas X pada SMA/MA dan SMLB diharuskan mengikuti jam belajar minimal 10 jp per hari dari Senin hingga Kamis, dan 6 jp di hari Jumat.
Untuk kelas XI dan XII, durasi belajar disesuaikan antara 9,75 hingga 11 jp per hari.
Pada SMLB, durasi pembelajaran sedikit berbeda, yakni 10,5 jp per hari pada hari biasa dan 6 jp di hari Jumat.