417 Bangunan Liar di Bantaran Irigasi di Purwakarta Dibongkar, Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Purwakarta membongkar bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara, tepatnya di bantaran saluran irigasi wilayah RW 04, Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/6).
PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta membongkar bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara, tepatnya di bantaran saluran irigasi wilayah RW 04, Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/6).
Sebanyak 417 bangunan ditertibkan. Bangunan tersebut terdiri atas rumah warga, tempat usaha, pos lembaga swadaya masyarakat, rumah juru pengairan Perum Jasa Tirta II, Kantor Sub Unit Cibeet Cilamaya milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, serta kantor milik Perum Jasa Tirta II.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan aliran sungai dan irigasi.
“Purwakarta memiliki keistimewaan alam, termasuk sungai dan pohonnya. Kita ingin mengembalikan itu. Karenanya, bangunan liar yang berdiri di pinggir sungai ditertibkan,” kata Om Zein di lokasi pembongkaran.
BACA JUGA: HUT Pamanukan ke 115, Bupati Subang: Pembangunan Dimulai dari Pantura
Menurutnya, penertiban ini dilakukan atas dasar nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Perum Jasa Tirta II. Ia juga menegaskan, seluruh bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara tidak akan diberikan kompensasi.
“Ini tanah negara. Tidak ada istilah ganti rugi bagi yang mendirikan bangunan secara ilegal. Justru negara sedang mengambil kembali haknya,” ujar Om Zein menambahkan.
Sebelum pembongkaran dilakukan, kata dia, pemerintah daerah telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Respons masyarakat dinilai cukup kooperatif.
“Meski baru peringatan kedua, masyarakat sudah bersedia membongkar sendiri. Semua dilakukan dengan gotong royong dan kesadaran menjaga lingkungan,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemda Subang Apresiasi PT Meiloon Technology Indonesia, Bagikan CSR ke 5 SD
Untuk diketahui, penertiban dimulai dari wilayah Tegaljunti dan akan dilanjutkan di sepanjang aliran sungai lainnya di Purwakarta. Pemerintah menargetkan kawasan irigasi Suplesi Kamojing bersih dari bangunan liar agar fungsi saluran air kembali optimal.
Sementara itu, Manager Operasi dan Pemeliharaan Unit Wilayah II Perum Jasa Tirta II, Sugeng Riyanto menegaskan, seluruh bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan milik negara yang dikelola Perum Jasa Tirta II. Oleh karena itu, tidak ada kompensasi yang diberikan kepada pemilik bangunan.
“Lahan ini merupakan aset negara. Mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga tidak ada kompensasi yang kami berikan,” ujar Sugeng saat ditemui di lokasi.
Dijelaskannya, sebagian warga pernah membayar sejumlah biaya kepada Perum Jasa Tirta II, namun, pembayaran tersebut bukanlah bentuk retribusi atau sewa lahan.
Akan tetapi, bagian dari mekanisme Surat Perjanjian Pengamanan Lahan atau SPPL, sebuah upaya pengamanan penggunaan lahan yang tidak memberikan hak kepemilikan.
“Besaran SPPL ditentukan berdasarkan SK Direksi, disesuaikan dengan luas dan peruntukan lahan. Misalnya, untuk lahan pertanian seluas 100 meter persegi, biayanya sekitar Rp50 ribu. Sementara untuk bangunan bisa mencapai Rp500 ribu,” ucapnya.
Dalam proses penertiban ini, PJT II mencatat ada sekitar 417 bangunan yang berdiri di sepanjang sepadan irigasi, baik di sisi kanan maupun kiri saluran.
Penertiban mencakup saluran sepanjang kurang lebih empat kilometer, dari titik Bangun Serah Guna (BSG) 16 hingga Bangun Serah Kelola (BSK) 7.