Ujung-ujungnya Damkar, Warga Bogor Berhasil Dievakuasi Setelah Tersesat Google Maps di Subang

Ujung-ujungnya Damkar, Warga Bogor Berhasil Dievakuasi Setelah Tersesat Google Maps di Subang

Damkar Subang berhasil mengevakuasi mobil yang terjebak di area Kampung Babakan Royom, Desa Batusari, Kecamatan Dawuan, pada Kamis (29/5/2025).

SUBANG-Sebuah mobil berjenis Isuzu Panther ditemukan terjebak di area Kampung Babakan Royom, Desa Batusari, Kecamatan Dawuan, pada Kamis (29/5/2025). 

Komandan Regu Penyelamatan Pleton A Damkar Subang, Cucu Suherman mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada pukul 03.30 WIB dini hari. 

Ia mengatakan pemilik mobil berniat menuju arah Cikaum. 

"Pemilik mobil atas nama Muhamad Rifaldi Lubis. Beliau merupakan warga asal Bogor yang hendak pergi ke arah Cikaum," ucapnya. 

BACA JUGA: Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Andhika Surya Gumilar: Momentum Perkuat Ideologi Bangsa dan Kebijakan Pro-Rakyat

Ia pun menceritakan awal mula kronologi bagaimana mobil tersebut bisa terjebak berdasarkan cerita pemilik kendaraan. 

"Pemilik kendaraan menggunakan google maps bertujuan dari Desa Manyeti ke Cikaum, kemudian pelapor diarahkan google maps ke arah kebun melewati fly over," ucapnya. 

Namun sialnya, setelah mobil berada di ujung jalan, pemilik kendaraan malah menemukan jalan dengan tanah merah yang licin sehingga membuat mobilnya akhirnya terjebak. 

"Setelah ujung jalan ternyata jalannya tanah merah dan licin dikarenakan sehabis hujan. Setelah itu ban kiri depan dan belakang terperosok ke parit," ucapnya. 

BACA JUGA: Pemkab Subang dan Pemprov Jabar Mulai Salurkan Kompensasi Pedagang Terdampak Penertiban Bangli di Jalancagak

Damkar Subang pun segera melakukan evakuasi terhadap mobil tersebut dengan menarik mobil tersebut menggunakan mobil Damkar yang diikatkan dengan rantai. 

Evakuasi pun akhirnya berhasil setelah sekitar diupayakan selama kurang lebih satu jam lamanya. 

Dalam insiden ini tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka.(fsh/ysp)

 


Berita Terkini

Kang Marbawi.

Pojokan 254: 1 Juni 2025

48 menit yang lalu