Pendapatan Subang Naik 7,68 Persen, Wakil Bupati Paparkan Perubahan APBD 2025

Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang
SUBANG – Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (28/7/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurrahman, S.E., dan dihadiri 30 anggota DPRD sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.
Turut mendampingi Wakil Bupati antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, dan para Camat.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Agus Masykur menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 diawali pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terkait dokumen Perubahan KUA dan PPAS, yang kemudian disepakati dalam Nota Kesepakatan pada 24 Juli 2025.
BACA JUGA: SDN Sukarahayu di Subang Kukuhkan Siswa Jadi Pramuka Penggalang
“Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut hingga mencapai persetujuan bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan di Kabupaten Subang harus tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah, Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan terhadap proses pembangunan daerah.
Poin Penting Perubahan APBD 2025
BACA JUGA: Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Sari Ater Subang yang Wajib Dibeli
Dalam penjelasan keuangan, Wakil Bupati memaparkan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp3,128 triliun, naik Rp223 miliar atau 7,68% dari APBD Murni 2025 yang sebesar Rp2,905 triliun.
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp959 miliar (naik 17,59%)
-
Pajak Daerah: Rp518 miliar (naik 6,15%)
-
Retribusi Daerah: Rp273 miliar (naik 16,32%)
-
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp26 miliar (naik 32,36%)
-
Lain-lain PAD yang Sah: Rp141 miliar (naik 94,09%)
-
-
Pendapatan Transfer: Rp2,154 triliun (naik 3,83%)
-
Dari Pemerintah Pusat: Rp1,951 triliun (naik 3,48%)
-
Antar Daerah: Rp203 miliar (naik 7,28%)
-
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: tetap sebesar Rp14,035 miliar.
Namun, terdapat penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp4,574 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp13,714 miliar akibat kebijakan efisiensi melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025. -
Belanja Operasi: Rp2,327 triliun (naik 6,52%)
-
Belanja Modal: Rp425 miliar (naik 51,75%)
-
Belanja Tidak Terduga: Rp9,207 miliar (turun 7,93%)
-
Belanja Transfer: Rp535 miliar (naik 1,83%)
2. Belanja Daerah
Belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp3,298 triliun, naik Rp296 miliar atau 9,5% dari APBD Murni sebesar Rp3,001 triliun.
-