Polres Purwakarta Tangkap 3 Pelaku Oplos Gas Subsidi, Terancam Denda Rp60 Miliar

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kasatreskrim, AKP Uyun Saepul Uyun saat menggelar konferensi pers kasus LPG oplosan.(Adam SUmarto/Pasundan Ekspres)
PURWAKARTA-Polres Purwakarta berhasil mengungkap praktik gas elpiji (LPG) oplosan, yakni mengoplos gas 3 kg ke tabung 12 kg. Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.
Penggerebekan tersangka pengoplos gas bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG-nya cepat habis.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, ketiga orang yang ditangkap yakni pria berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44). Ketiganya warga Kabupaten Purwakarta.
"Mereka punya peran masing-masing. HS (41) berperan sebagai pemesan, penerima dan memasarkan barang LPG hasil penyalahgunaan," kata Kapolres kepada wartawan saat menggelar ekspose di Mapolres Purwakarta, Senin (28/7/2025).
BACA JUGA: Waduh! Alihkan Motor Kredit Bisa Berujung Penjara, Pahami Aturannya!
Kemudian, UG (44) bertugas sebagai pengirim LPG bersubsidi dan membantu proses pemindahan isi tabung. Sementara ID (44), sambungnya, bertugas menyuntikkan atau memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi.
Kapolres menyebutkan, para pelaku ini mendapatkan gas LPG 3 kg dengan cara membeli dari salah satu agen pangkalan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 60 tabung gas 3 kg subsidi tanpa isi, 73 tabung gas 3 kg subsidi masih berisi, 18 tabung gas 12 kg biru berisi hasil suntikan.
"Kemudian, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink hasil suntikan, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi dan 30 capseal (tutup tabung gas) warna kuning," ujar Kapolres.
BACA JUGA: Komunitas Musik Cadas di Purwakarta Bangun Kesadaran Kolektif Lewat Donor Darah
Tersangka, lanjutnya, tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram di gudang agen gas yang berlokasi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta.
Ia menjelaskan, proses pemindahan gas dilakukan dengan cara menggunakan alat suntik berupa pipa besi hasil modifikasi.
"Modusnya, memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi dengan menggunakan pipa yang sudah dimodifikasi," ucapnya.
Kapolres mengatakan, setelah berhasil mengoplos dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg, kemudian para pelaku memasarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
"Praktik ini sudah dilakukan para pelaku sejak lima bulan terakhir. Jika dikalkulasikan keuntungan yang para pelaku perolehan kurang lebih Rp69 juta," katanya.
Perbuatan ini, kata dia, melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar," ujarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran gas non-subsidi isi ulang ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya.