Bupati Subang Tegaskan Reformasi Birokrasi: 10 ASN Terancam Dipecat karena Indisipliner

Bupati saat briefing staf yang digelar pada Senin (2/6/2025) di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang.
Saat ini, 10 ASN tengah menjalani proses pemberhentian karena terbukti melanggar ketentuan disiplin kepegawaian.
"Ada 10 ASN yang akan diberhentikan karena tidak masuk kerja selama 28 hari dalam setahun atau 10 hari berturut-turut tanpa keterangan. Ini bukti bahwa saya tidak main-main," ujarnya.
Di akhir arahannya, Kang Rey meminta seluruh ASN di Kabupaten Subang untuk tanggap terhadap keluhan masyarakat, khususnya yang disampaikan melalui media sosial.
“Setiap hari saya memantau keluhan masyarakat melalui medsos. Saya ingin ada tindak lanjut cepat. ASN harus hadir sebagai solusi, bukan justru menjadi masalah,” tegasnya.
Selain sanksi tegas, Pemkab Subang juga menyiapkan sistem penghargaan bagi ASN yang menunjukkan kinerja tinggi.
Potongan tunjangan ASN yang indisipliner akan dialihkan kepada ASN yang bekerja lebih, bahkan hingga lembur.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan negara untuk menggaji ASN harus menghasilkan output nyata bagi masyarakat,” pungkas Kang Rey.
Turut hadir dalam agenda tersebut, para asisten daerah, kepala OPD, camat, sekretaris dinas/badan, sekretaris kecamatan, dan kepala Umpeg se-Kabupaten Subang. (rls)