Disdikbud Subang Belum Terima Juknis Perubahan Sistem PPDB jadi SPMB

Disdikbud Subang Belum Terima Juknis Perubahan Sistem PPDB jadi SPMB

Para siswa di salah satu sekolah di Subang sedang melakukan pembelajaran.(Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan tersebut direncanakan akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang. Perubahan yang utama dalam pergantian sistem tersebut yakni, tidak lagi menggunakan sistem zonasi, melainkan sistem domisili. 

Merespon hal terseut, Kasi Kurikulum SMP Disdikbud Subang, Fera Maulidya saat ini pihaknya belum menerima juknis dari pusat. Akan tetapi, dirinya berpendapat bahwa sistem penerimaan peserta didik baru untuk tahun ini tidak akan berubah banyak. "Kalau persepsi saya untuk tahun ini belum banyak berubah ya, tapi kami masih menunggu juknis pusat," ucapnya. 

Dalam persiapannya, Fera mengatakan bahwa nantinya pihaknya akan menyusun juknis daerah yang disusun setelah juknis pusat diterima. "Biasanya kami menyusun juknis daerah berdasarkan juknis pusat, kemudian dijadikan Perbup," ucapnya. 

Ia mengungkapkan saat ini Disdikbud Subang tengah menganalisis daya tampung untuk sistem penerimaan peserta didik tersebut. "Kalau sekarang kami sudah mulai menganalisis daya tampung," ucapnya. 

BACA JUGA: Ubah Sampah Liar jadi Taman Lingkungan dan Warung Hidup di Subang

Mengenai daya tampung, ia mengungkapkan akan ada perbedaan jumlah kuota pada sistem SPMB dibandingkan PPDB. "Iya betul persentasenya berbeda, tapi masih belum turun juknis untuk angkanya berapa," ucapnya.(fsh/sep)


Berita Terkini