Tradisi Larangan Menjual Padi di Masyarakat Adat Kasepuhan Gelar Alam sebagai Strategi Ketahanan Pangan Berbasis Geografi Budaya

Tradisi Larangan Menjual Padi di Masyarakat Adat Kasepuhan Gelar Alam sebagai Strategi Ketahanan Pangan Berbasis Geografi Budaya

Yulia Enshanty, M.Pd.

Tradisi tidak menjual padi menciptakan struktur sosial yang inklusif dan berbasis solidaritas. Dalam geografi sosial, ini mencerminkan bagaimana ruang-ruang sosial dibentuk oleh interaksi antarindividu yang didasari oleh nilai-nilai gotong royong dan kepedulian sosial.

Ketika salah satu anggota masyarakat mengalami gagal panen atau kekurangan pangan, anggota lain akan berbagi dari hasil panen mereka. Praktik ini tidak hanya memperkuat ikatan antarwarga, tetapi juga menciptakan ruang sosial yang tangguh dan kohesif.

Leuit atau lumbung adat pun tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan fisik, tetapi juga sebagai simbol kepemilikan bersama dan cadangan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat secara kolektif.

Dengan demikian, lumbung-lumbung ini menjadi pusat aktivitas sosial yang memungkinkan masyarakat untuk saling mendukung, menjaga tradisi, dan memastikan bahwa semua anggota komunitas merasa terlibat dan dihargai.

Secara geografis, wilayah Kasepuhan Gelar Alam berada di kawasan kaki Gunung Halimun, dengan kontur berbukit, curah hujan tinggi, dan tanah yang subur. Namun, kondisi ini juga memiliki potensi bencana seperti tanah longsor dan banjir.

Dengan menerapkan larangan menjual padi dan mempertahankan sistem pertanian berbasis kebutuhan lokal, masyarakat secara tidak langsung menciptakan sistem adaptasi terhadap risiko alam tersebut.

Mereka tidak membuka lahan secara besar-besaran untuk pertanian komersial, sehingga tutupan vegetasi tetap terjaga, dan struktur tanah tidak rusak. Ini mencerminkan hubungan antara nilai budaya dan bentuk adaptasi spasial terhadap lingkungan fisik.

Pendekatan ini tidak hanya menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga melestarikan tradisi dan pengetahuan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun, sehingga masyarakat dapat hidup harmonis dengan alam.

Larangan menjual padi di masyarakat adat Kasepuhan Gelar Alam adalah wujud dari kearifan lokal yang mengintegrasikan dimensi budaya, spiritual, sosial, dan ekologis dalam satu kesatuan yang harmonis.

Dari sudut pandang geografis, tradisi ini memperlihatkan bagaimana masyarakat lokal membangun sistem ketahanan pangan yang berakar pada nilai-nilai budaya dan pengetahuan ekologis tradisional.

Tradisi ini bukan hanya bertujuan menjaga cadangan pangan, melainkan juga memperkuat ikatan sosial, melestarikan ruang ekologis, dan menciptakan tatanan kehidupan yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, pendekatan geografi dalam memahami tradisi-tradisi seperti ini menjadi penting sebagai bagian dari pengembangan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang kontekstual, partisipatif, dan berbasis komunitas.(*)


Berita Terkini