Oknum Guru Sekolah Dasar di Subang Diduga Cabuli Siswa saat Mengajar, Lima Orang Jadi Korban

Oknum Guru Sekolah Dasar di Subang Diduga Cabuli Siswa saat Mengajar, Lima Orang Jadi Korban

KASUS PENCABULAN: Tersangka pencabulan kepada siswa saat diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (6/6). CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial S (57 tahun) di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, ditangkap oleh Polres Subang atas dugaan mencabuli lima siswinya. 

Guru yang mengajar kelas lima tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh saat jam pelajaran matematika.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan saat berkeliling di kelas menanyakan pemahaman siswi terhadap materi pelajaran. 

"Ketika pelajaran matematika, S akan mengajar sambil berjalan keliling kelas. Saat itulah, S melangsungkan aksinya," Ungkapnya kepada awak media, Kamis (6/6). 

BACA JUGA: Warga Pantura Edarkan 946 Butir Obat Terlarang, Pemasok jadi DPO Polisi

Ariek menjelaskan, konologis kejadian  ini terungkap pada Selasa, 19 September 2023, sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu SD di Kecamatan Cipeundeuy. 

Tersangka S, yang juga merupakan wali kelas, diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban berinisial SO dengan menempelkan kemaluannya ke lengan korban saat mengajar di kelas. 

Setiap melakukan aksinya, S memilih jam pelajaran matematika untuk berkeliling kelas sambil menanyakan pemahaman siswa dan siswi terhadap pelajaran.

“Selain korban SO, terdapat empat korban lainnya yang juga menjadi sasaran tindakan cabul S, yaitu ND, DA, RA, dan NR,” jelasnya.

BACA JUGA: Tragedi Kemanusiaan di Palestina, Bang Onim Serukan Empati dan Aksi Nyata

Dia menyebut, beberapa siswa di kelas tersebut sering melihat S mengajar dengan resleting celana terbuka yang ditutupi oleh buku yang digunakannya.

Tersangka S diamankan oleh Polres Subang pada hari Minggu, 02 Juni 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, setelah diserahkan oleh warga pada hari Sabtu, 01 Juni 2024. 

“Tindakan cabul dilakukan dengan cara menempelkan kemaluan tersangka ke lengan korban saat menjelaskan pelajaran,” kata Ariek.

Ariek menambahkan, beberapa siswi sering melihat S mengajar dengan resleting celana terbuka yang ditutupi oleh buku.

Dari pengakuan S, terungkap bahwa dirinya nekat melakukan aksi pencabulan karena merasa tidak puas dengan kehidupan seksualnya di rumah. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. S terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, Polres Subang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para korban serta saksi lainnya,” tutupnya.

Kasus ini menambah deretan panjang kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para siswa untuk belajar.


  • Tag:

Berita Terkini