6 Perbedaan Status PNS dan PPPK, Kepoin Sebelum Mendaftar

Ilustrasi PNS (dok. istimewa)
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024: Syarat, Formasi dan Jadwal Pendaftaran
4. Pemberhentian Hubungan Kerja
PNS dan PPPK sejatinya memiliki 2 cara melakukan pemberhentian hubungan kerja yaitu, diberikan predikat tertentu atau diberhentikan secara hormat.
Diberhentikan secara hormat, apabila PNS atau PPPK meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Adapun hal yang menyebabkan PNS diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
5. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan PNS dan PPPK yang pertama adalah gaji dan tunjangan. Bukan beda rincian komponen yang diterima, tetapi landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
BACA JUGA:CPNS 2024: Formasi, Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran
6. Status kerja PNS dan PPPK
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap. Sedangkan PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai batas waktu yang dibutuhkan.
Dengan kata lain, masa kerja PPPK memiliki masa waktu yang singkat selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
Demikian penjelasan tentang perbedaan status PNS dan PPPK yang wajib kamu ketahu jika tertarik mengikuti Tes Seleksi CASN 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nym)