6 Perbedaan Status PNS dan PPPK, Kepoin Sebelum Mendaftar

6 Perbedaan Status PNS dan PPPK, Kepoin Sebelum Mendaftar

Ilustrasi PNS (dok. istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Jelang Tes Seleksi CPNS atau CASN 2024, membuat banyak orang mencari tahu apa perbedaan PNS dan PPPK 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.

Sedangkan PNS (Pegawai Negeri Sipil)adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sebelum mendaftar Tes seleksi CASN 2024, yuk simak terlebih dahulu perbedaan status PNS dan PPPK di bawah ini. 

BACA JUGA: Kriminolog Ikut Berkomentar Soal Oknum Polisi Subang Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan pelamar PPPK, menurut Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.

Contohnya, batas usia jabatan A adalah 40 tahun, berarti pelamar PPPK jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.

BACA JUGA:Penyebab Gaji Pensiunan PNS Sudah Cair Tapi Belum Naik, Simak Penjelasannya Berikut ini

BACA JUGA: Di Dewan HAM, RI Nyatakan Dukungan Penuh ke Palestina

 Pada kelompok PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara, PPPK akan pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. 

Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun. Terakhir, 65 tahun menjadi usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Pada proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. Bagi Anda yang ingin menjadi PNS, harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024: Syarat, Formasi dan Jadwal Pendaftaran

PNS dan PPPK sejatinya memiliki 2 cara melakukan pemberhentian hubungan kerja yaitu, diberikan predikat tertentu atau diberhentikan secara hormat. 

Diberhentikan secara hormat, apabila PNS atau PPPK meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.


Berita Terkini