Yosep Didakwa Hari Kamis, Berkas Kasus Pembunuhan Sudah Masuk Pengadilan

SEGERA DIADILI: Tersangka Yosep Hidayah saat berada di Kejaksaan Negeri Subang, beberapa waktu lalu. Yosep akan mulai disidangkan pada Kamis pekan ini. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES
Selain Yosep, polisi juga menetapkan istri kedua Yosep yakni Mimin Mintarsih beserta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang menggemparkan jagat maya itu.
Hingga akhirnya, Yosep Hidayah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang setelah Kejaksaan Negeri Subang menerima limpahan berkas P-21 dari Polda Jabar.
Selain menerima limpahan berkas P21, Pihak Kejaksaan Negeri Subang juga menerima barang bukti dari kasus yang menggemparkan jagat maya tersebut.
Kajari Subang, Akhmal Qodrat mengatakan, selain menerima pelimpahan tersangka, Kejaksaan juga juga menerima ratusan barang bukti dari kasus yang 2 tahun yang menyita perhatian publik tersebut.
"Kurang lebih kami menerima 240 barang bukti dari pihak Penyidik Polda Jabar," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diterima pihak Kejari Subang berupa 1 unit mobil Alphard berwarna hitam, 1 unit mobil Toyota Yaris berwarna kuning lime, 1 unit motor matic Honda Scoopy berwaran merah, dan 1 unit motor bebek Yamaha Vega Z R.
"Selain itu masih banyak ratusan alat bukti lainnya, mulai dari pakaian korban hingga gayung dan ember yang digunakan pelaku untuk membersihkan TKP," jelasnya.
Yosep yang ditahan Lapas Kelas II Subang hingga hari ini dididik dan dibimbing serta diperhatikan kesehatan fisik hingga mentalnya.
Binmas Lapas Kelas II A Subang, Ricky Fahriza menyampaikan, kondisi Yosep Hidayah rupanya baik dan tidak ditemukan adanya gangguan mental hingga psikis.
"Alhamdulillah keadaan dari Yosep sehat, baik, tidak ada gangguan mental, tidak ada gangguan psikis atau tekanan di sini," ungkap Ricky kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.
Dia mengatakan, selama di Lapas Yosep diberi hak seperti tahanan lainnya diantaranya hak perawatan, hak kebutuhan dasar, hak beribadah dan hak kesehatan.
Untuk aktifitas sehari-hari Yosep, ia menyebut masih dalam tahap pengenalan lingkungan (Penaling). Hak Yosep di dalam Lapas pun dibatasi mengingat Yosep masih berstatus tahanan belum menajdi narapidana.
"Aktifitas sehari-harinya Yosep hanya berbaur dengan teman satu kamarnya saja, belum berkegiatan diluar seperti yang lain karena dia masih tahanan," terangnya.
Saat ini, berkas perkara Yosep telah dilimpahkan dari Kejakasaan Negeri Subang ke Pengadilan Negeri Subang. Jadwal sidang pertama akan digelar pada Kamis 28 Maret 2024.(cdp/ysp)