Pengedar Ganja dan Sabu di Purwadadi Subang Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pengedar Ganja dan Sabu di Purwadadi Subang Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tersangka RR (tengah) saat diamanakan Tim Satresnarkoba Polres Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG - Seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Purwadadi, Kabupaten Subang, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Subang pada Senin malam (14/7/2025). 

Pelaku berinisial RR (29), warga Dusun Jambeanom, diamankan di kediamannya sekitar pukul 23.40 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu seberat 45,7 gram, dua linting ganja seberat 1,07 gram, satu unit timbangan digital, sebuah handphone, dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan, tersangka diketahui memperoleh narkotika tersebut melalui akun Instagram bernama “roseberry legacy”, yang diduga kuat menjadi salah satu jalur transaksi gelap narkotika di media sosial.

BACA JUGA: Viral Link Andini Permata di Medsos, Hati-hati Jebakan Batmen

“Pelaku memesan barang dari akun Instagram tersebut untuk kemudian diedarkan kembali. Ini menjadi indikasi kuat bahwa media sosial mulai dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkoba,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Polres Subang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus peredaran narkoba yang kian marak melalui platform digital, kami mengajak warga untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Udiyanto. (cdp)

BACA JUGA: Warga Dibuat Geger! Ular Kobra Sepenajang 4 Meter di Desa Pasanggrahan Berhasil Dievakuasi Tagana dan Damkar Subang


Berita Terkini