Loh Ko Eks Pegawai Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka UU ITE Usai Ungkap Dugaan Korupsi

Loh Ko Eks Pegawai Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka UU ITE Usai Ungkap Dugaan Korupsi

Ilustrasi

BANDUNG - Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat berinisial TY resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai diduga membagikan informasi internal Baznas ke sejumlah pihak tanpa izin.

TY sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal di Baznas Jabar.

Ia diketahui membongkar dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemprov Jawa Barat sekitar Rp3,5 miliar.

BACA JUGA: Isu Persikas Dijual, Bupati Reynaldy: Pemerintah Daerah Tidak Bisa Campur Tangan

Menanggapi penetapan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyatakan keberatannya dan menyebut langkah kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor kasus korupsi.

“Menjadikan pelapor sebagai tersangka merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di lembaga publik yang mengelola dana masyarakat,” tulis LBH Bandung dalam siaran pers di situs resminya, Minggu (25/5/2025).

LBH Bandung mendesak agar proses hukum terhadap TY dihentikan. Mereka menilai penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk balas dendam yang melanggar prinsip perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) dan asas keadilan hukum.

“Negara seharusnya melindungi whistleblower, bukan mengkriminalisasinya,” tegas LBH.

BACA JUGA: Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Desa Sukamandijaya, Sambut Gubernur Jabar KDM di Nganjang ka Warga

Polda Jabar Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka

Menanggapi polemik yang berkembang, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa TY dijadikan tersangka karena membagikan dokumen yang tergolong informasi terbatas dan dikecualikan menurut aturan Baznas.

"TY telah menyebarkan informasi kepada berbagai lembaga setelah dirinya diberhentikan dari Baznas Jabar. Padahal, informasi tersebut termasuk kategori yang dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan," ujar Hendra, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Hendra menambahkan, meski TY telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.


Berita Terkini