SPMB SMP di Yogyakarta: Pemkab Bantul Tegaskan Tidak Ada Titip KK pada PPDB 2025/2026

Ilustrasi SPMB SMP di Yogyakarta
YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, tidak akan ada praktik penitipan Kartu Keluarga (KK).
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan alamat demi mendekatkan domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan.
“Saya yakin tidak ada praktik titip-menitip KK,” kata Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, kepada wartawan pada Kamis (22/5/2025).
Aris mengungkapkan, Pemkab Bantul telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor 226 Tahun 2025 yang mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
BACA JUGA: Working Class Festival 2025: Merayakan Solidaritas dan Perjuangan Menuju Dunia yang Lebih Adil
Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan khusus mengenai jalur domisili, di mana calon peserta didik diwajibkan telah menetap minimal satu tahun di wilayah tempat sekolah berada.
“Untuk jalur domisili, ada aturan jelas bahwa calon siswa harus sudah tinggal minimal satu tahun di lokasi tersebut. Jadi, praktik titip KK tidak bisa lagi dilakukan dalam sistem baru ini,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahun ini, proses PPDB akan menerapkan sistem token untuk pendaftaran daring.
BACA JUGA: Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat Warga RK 05 Desa Munjul Gelar Kerja Bakti Jumat Bersih
“Dengan sistem token, siswa bisa mendaftar secara online. Meski kemungkinan akan ada kendala, kami berharap para orang tua bisa mendampingi anak-anak mereka selama proses pendaftaran,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kendala teknis, Pemkab Bantul telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat infrastruktur jaringan internet agar pelaksanaan PPDB berjalan lancar tanpa hambatan.