Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang
PASUNDAN EKSPRES - Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.
Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan belasan siswa SMK Lingga Kencana Depok meninggal dunia.
Keputusan ini diambil setelah polisi berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung penetapan tersangka.
BACA JUGA: Menkop: Kopdes/ Kel Merah Putih Sebagai Tempat Pelayanan Kebutuhan Dasar Masyarakat Desa
Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, dalam keterangan persnya pada Selasa (14/5/2024), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi, baik dari pengemudi, penumpang lain, maupun saksi ahli.
Selain itu, dokumen hasil ramp check juga menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan ini.
BACA JUGA: Panduan Lengkap Cara Cek Status Penerima BSU di JMO: Apakah Kamu Salah Satu yang Dapat?
"Berdasarkan keterangan saksi, termasuk pengemudi dan penumpang lainnya, serta saksi ahli dan dokumen hasil ramp check, sesuai dengan Pasal 1 84 KUHAP, kami menetapkan pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ujar Wibowo.
Polisi menduga bahwa Sadira sudah mengetahui adanya masalah pada fungsi rem kendaraan yang dikemudikannya.
Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memberikan informasi mengenai upaya perbaikan rem yang dilakukan sebelumnya.
"Diketahui bahwa bus ini telah dicoba diperbaiki remnya.